Komisi III DPR Tanya Calon Hakim Agung, Ansori, soal Penerimaan Parsel

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori mengikuti Fit And Proper Test, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori mengikuti Fit And Proper Test, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Mahkamah Agung, Ansori yang kini menjabat sebagai hakim tipikor Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah menjalani uji kelayakan dan kepatutan (Fit And Proper Test) di Komisi III DPR RI, Selasa (21/1). Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menanyakan kepada Ansori apakah pernah menerima hadiah dalam bentuk apa pun saat menangani suatu perkara.

“Pernah terima parsel, enggak?” Tanya Adies.

Ansori menjawab selama menjadi hakim, dirinya tidak pernah menerima dan tidak ingin menerima pemberian hadiah. Meskipun, hadiah itu dari temannya sendiri dan tak terkait perkara yang ia tangani.

Ansori mengikuti Fit And Proper Test Calon Hakim Ad Hoc Tipikor, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

“Saya tidak bisa menerima parsel baik dalam kaitanya dengan perkara maupun parsel dari pertemanan atau sebagainya. Karena itu suatu kebiasaan yang tidak bagus,” jawab Ansori.

Ansori menambahkan pemberian dalam bentuk apa pun saat atau setelah menangani suatu perkara dilarang oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Sebab menyangkut dengan kode etik.

“Ini berkaitan dengan kode etik yang telah ditetapkan oleh MA atau pun KY jadi segala bentuk pemberian baik berupa barang atau apa pun langsung atau tidak langsung tapi itu ada kaitannya dengan tugas kita sebagai pemutus perkara tidak boleh kita menerima sekali pun itu ucapan terima kasih,” jelasnya.

kumparan post embed

Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap satu calon Hakim Agung, dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA, dan dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial pada MA. Calon hakim itu merupakan usulan Komisi Yudisial (KY) yang diserahkan pada akhir November lalu.

Calon Hakim Agung yang akan diuji pada hari ini adalah Soesilo yang saat ini menjabat hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.

Sementara dua calon Hakim Ad Hoc Tipikor yakni Ansori (hakim tipikor PT Sulawesi Tengah) dan Agus Yunianto (hakim tipikor PN Surabaya). Adapun dua calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial ialah Willy Farianto (advokat) dan Sugianto (hakim PN Semarang).

Uji kelayakan dan kepatutan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Hadir pula anggota Komisi III lainnya yakni Habiburokhman, Taufik Basari, Sarifuddin Suding, Muhammad Syafi'i, dan Arsul Sani.