Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR bakal menggelar rapat tentang pandangan fraksi-fraksi terkait pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril. Rapat tersebut bakal digelar Selasa (23/7) besok.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi III DPR, Herman Hery, mengatakan, surat dari Presiden Jokowi terkait permintaan persetujuan amnesti Baiq Nuril sudah diterima oleh sekretariat Komisi III.
"Mengingat akan berakhirnya masa sidang ini, kami dari Komisi III berkomitmen untuk merespons secara cepat surat tersebut. Besok, Selasa 23 Juli 2019, rencananya Komisi III akan melakukan rapat pleno untuk membahas surat Presiden tersebut," kata Herman kepada wartawan, Senin (22/7).
Herman berharap, semua fraksi bisa memberikan pandangan secara utuh terkait pemberian amnesti dan kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril. Sehingga, keputusan politik tentang pandangan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril bisa dibacakan saat paripurna.
"Harapannya seluruh fraksi bisa memberikan sikap pada rapat pleno besok, agar sikap dari Komisi III bisa segera dibawa ke sidang paripurna penutupan masa sidang ini pada hari Kamis 25 Juli 2019," jelas Herman.
ADVERTISEMENT
Menurut Herman, sejak awal Fraksi PDIP telah memberikan perhatian secara khusus terkait kasus yang menimpa Baiq Nuril. Untuk itu, kata dia, Fraksi PDIP memberikan apresiasi kepada Presiden Jokowi yang telah merespons cepat persoalan kasus hukum yang menimpa Baiq Nuril.
"Kami memberikan apresiasi kepada sikap cepat Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan terkait permohonan Amnesti oleh Baiq Nuril. Kami dari Fraksi PDI Perjuangan pada prinsipnya mendukung pemberian amnesti kepada Baiq Nuril dalam rangka memberikan jaminan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tutupnya.