Komisi III Gelar Rapat Bareng Wamenkum Bahas RUU Penyesuaian Pidana
ยทwaktu baca 3 menit

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Kementerian Hukum, Senin (24/11). Rapat kali ini membahas revisi undang-undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
RUU Penyesuaian Pidana harus dilakukan mengingat UU KUHP dan UU KUHAP sudah disahkan dan akan berlaku pada 2 Januari 2026.
"Hari ini kita melaksanakan rapat kerja bersama perwakilan pemerintah dengan agenda pertama mendengarkan penjelasan pemerintah tentang RUU Penyesuaian Pidana kami, persilakan," kata Wakil Ketua Komisi III Dede Indra, membuka rapat, di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Wamenkum Eddy Hiariej, mewakili pemerintah, menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana ini sudah masuk dalam Prolegnas 2025-2029. Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kemenkum untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU ini.
"RUU Penyesuaian pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam uu diluar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," kata Eddy.
"Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem yang terpadu, konsisten, dan modern," tambah dia.
Eddy menjelaskan, pembentukan RUU Penyesuaian Pidana berdasarkan pada pertimbangan:
1. Perubahan masyarakat yang cepat dan kebutuhan sistem pidana mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai asas struktur dan filosofis dalam UU KUHP.
2. Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru sehingga ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
3. Terdapat sejumlah ketentuan dalam UU KUHP yang masih memerlukan penyempurnaan baik karena kesalahan formal penulisan, kebutuhan penjelasan lebih lanjut, maupun ketidaksesuaian dengan pola perumusan baru yang menghapuskan pidana khusus dan pidana kumulatif.
4. Penyesuaian ini mendesak sebelum diberlakukannya UU KUHP pada 2 Januari karena menghindari ketidakpastian hukum, tumpang tindih, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
"Demikian pembentukan RUU ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif proporsional, dan sesuai perkembangan masyarakat," ucap Eddy.
Secara garis besar, RUU Penyesuaian Pidana ini terdiri atas 3 bab. Perubahan dalam setiap bab akan dibahas dalam panja bersama Komisi III dan DPR.
Bab pertama berisi penyesuaian pemidanaan di luar KUHP. Bagian ini memuat:
Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok,
Penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
Penyesuaian ancaman pidana penjara untuk menjaga proporsionalitas dan menghilangkan disparis, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem pada KUHP.
"Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional," kata Eddy.
Bab 2 berisi pidana dalam peraturan daerah. adapun materi yang diatur:
1. Pembatasan pidana denda dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ketiga sesuai sistem KUHP.
2. Penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
3. Penegasan bahwa peraturan daerah hanya bisa memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan skala lokal.
"Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan dan mencegah over regulation," jelas Eddy.
Bab 3 berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP
1. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang membutuhkan perbaikan redaksional dan teknik penulisan
2. Penegasan ruang lingkup norma.
3. Dan, harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
"Perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berlangsung dengan efektif jelas dan tidak multitafsir," kata Eddy.
Sampai saat ini, rapat masih berlangsung.
