Komisi III: Kalau Tak Sepakat RKUHP Silakan Gugat ke MK, Tak Perlu Demo

6 Desember 2022 13:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis walkout usai interupsi RKUHP dan berdebat dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna pengesahan RKUHP, Selasa (6/12/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi III yang membidangi hukum, Bambang Wuryanto, atau dipanggil Bambang Pacul meminta masyarakat tak perlu melakukan aksi penolakan atau demo RKUHP apabila tidak sepakat dengan UU yang sudah disahkan dalam paripurna tadi.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP tersebut menyebut masyarakat bisa menggugat produk hukum itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau ada memang merasa sangat mengganggu, kami persilakan kawan-kawan menempuh jalur hukum dan tidak perlu berdemo. Kita berkeinginan baik, dikau juga berkeinginan baik," tutur Pacul kepada wartawan usai rapat paripurna, Selasa (6/12).
"Yang tak sepakat dengan pasal yang ada, silakan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review," imbuhnya.
Menurutnya, RKUHP yang disusun tidak akan pernah menjadi produk sempurna.
"Kami tidak pernah mengatakan ini pekerjaan sempurna, karena ini adalah produk dari manusia. Tidak akan pernah sempurna," ujarnya.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna ke-11 DPR tahun 2022-2023.
Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto melaporkan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP pada sidang Paripurna di gedung parlemen DPR, Jakarta, Selasa (6/12/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rahmat Gobel.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tak masalah jika ada elemen masyarakat akan melakukan unjuk rasa terkait RKUHP. Sebab, kata dia, menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi UU.
"Ya kan kami pikir yang namanya unjuk rasa dijamin oleh UU dan tentunya hal tersebut tidak bisa dilarang karena itu adalah hak dari warga negara untuk menyatakan pendapatnya," tutur Ketua Harian DPP Gerindra ini.

Pasal-pasal Kontroversial RKUHP

Sejumlah pihak menilai RKUHP masih memuat pasal yang mengancam demokrasi, karet, hingga terlalu masuk ranah pribadi. Beberapa pasal kontroversial itu tak dihapus sesuai masukan dan permintaan publik.
Di antaranya pasal terkait penghinaan presiden, wapres, lembaga negara, pasal terkait berita bohong, pasal terkait perzinaan dan kumpul kebo.
ADVERTISEMENT
Pasal penghinaan terhadap pemerintah tertuang dalam Pasal 240. Setiap orang yang menghina presiden hingga DPR tersebut terancam 1 tahun 6 bulan pidana.
Sementara dalam Pasal 241, setiap orang yang menyebarkan penghinaan terhadap pemerintah melalui medsos dapat terancam 3 tahun bui. Pasal ini merupakan delik aduan sehingga hanya dapat dilaporkan oleh yang dihina.
Selain itu, menurut Pasal 256, orang yang melakukan demonstrasi atau pawai dapat dipidana 6 bukan penjara. Pasal ini juga dinilai sejumlah pihak dapat mengancam demokrasi.