Komisi III Kecam Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar: Harus Diproses Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ikut menanggapi perusakan masjid Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Ahmad Sahroni mengecam kejadian tersebut. Dia meminta kepolisian untuk segera memburu oknum yang melakukan perusakan.

“Saya tentu tidak setuju dengan ajaran Ahmadiyah karena bertentangan dengan ajaran Islam yang selama ini saya yakini. Namun jelas kita tidak bisa main hakim sendiri terhadap mereka. Apalagi sampai berbuat kekerasan dan pembakaran," kata Sahroni, Senin (6/9).

"Itu sudah masuk tindakan kriminal. Polisi harus segera menemukan dan memproses hukum para oknum yang terlibat dalam aksi tersebut,” lanjut dia.

kumparan post embed

Sejauh ini, Polda Kalbar sudah menangkap 10 orang yang diduga melakukan pengrusakan. Bendahara Umum NasDem ini meminta Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto menindak tegas seluruh pelaku agar kejadian serupa tak kembali terjadi.

“Kapolda Kalbar harus segera menangkap dan mengamankan mereka yang terlibat dalam aksi ini, dan para pelaku harus ditindak tegas. Hal ini penting agar kejadian yang sama tidak terulang di daerah lain, dan untuk memperingatkan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembiaran terhadap aksi kriminal seperti ini,” kata Sahroni.

kumparan post embed

Lebih lanjut, Sahroni meminta warga tidak main hakim sendiri, terutama terhadap kelompok yang dinilai tidak sejalan dengan ajaran agama pada umumnya.

Menurutnya, sudah ada mekanisme hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi.

“Biarlah yang berwajib yang proses. Kalau menurut yang berwenang masjidnya tidak berizin atau mengganggu ketertiban, ya yang berwenang yang berhak menyegel. Masyarakat hanya berhak melaporkan," tutup dia.