Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Komisi III Panggil Kapolda Sumbar Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Solsel
28 November 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan memanggil Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono untuk hadir pada rapat bersama Komisi III pada Senin (2/12) pekan depan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk mendapat penjelasan mengenai kasus penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34) oleh Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mako Polres Solok Selatan beberapa waktu lalu.
“Senin, Senin nih, pada liburan Pilkada semua nih,” kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11).
Sebelumnya Komisi III telah meninjau langsung penanganan kasus tersebut. Agenda itu diwakili oleh Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Dalam pertemuan dengan Kapolda Sumbar Irjen Suharyono, Sahroni menyampaikan sejumlah pesan. Ia meminta Polda Sumbar untuk tidak main-main dalam penanganan kasus tambang ilegal.
"Ini momentum di mana Bapak enggak main-main, bapak ini lurus-lurus aja. Dan kita berharap semua terkait apa yang terjadi di Solok Selatan diperiksa agar terang benderang apa yang terjadi," kata Sahroni di hadapan Suharyono di Mapolda Sumbar, Senin (25/11).
ADVERTISEMENT
Sahroni mengungkapkan, penindakan tambang illegal merupakan perintah Presiden Prabowo Subianto. Dia meminta siapa pun di balik aktivitas tambang illegal harus ditindak tegas.
"Kita minta terkait illegal mining, apa pun namanya, siapa pun beking, tindak tegas. Siapa pun yang terlihat di dalamnya, siapa pun bekingan, hajar. Termasuk anggota Polri. Jangan ada lagi," jelasnya.
Selain itu, buntut kasus tersebut, tersangka penembakan, AKP Dadang sudah digelar sidang etik oleh Komisi Sidang Etik Polri.
Dalam putusan sidang etik yang dibacakan anggota majelis sidang etik Kombes Pol Armaini, AKP Dadang dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Armaini di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang. Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas dipasangkan baju tahanan.
ADVERTISEMENT
Tampak Dadang tertunduk dan beberapa kali menutup matanya saat mendengar putusan tersebut. Dia kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.