Komisi III: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tak Mudah, Masih Serap Aspirasi

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni belum bisa memastikan target pasti kapan RUU Perampasan Aset akan disahkan. Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut masih membutuhkan waktu karena DPR masih terus menyerap masukan dari para pakar.
“Tidak mudah, tidak mudah, karena ini masih dalam rangkaian menerima aspirasi dari mereka agar tidak salah,” kata Sahroni usah rapat Komisi III DPR tentang masukan RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8).
“Tetap nanti akan didaur, didaur ulang lagi agar memunculkan nama yang pas, agar tidak bolak-balik nanti. Sayang, kan,” lanjutnya.
Menurut Sahroni, Komisi III DPR masih akan kembali mengundang akademisi maupun para ahli untuk memberikan pandangan terkait RUU Perampasan Aset.
“Masih, masih. Nanti lagi dipikirin tanggal berapa karena ini kan menjelang kita mau paripurna pidato Bapak Presiden tanggal 14 (Agustus). Jadi secepat mungkin, ya. Secepat mungkin kita undang lagi nanti,” ujarnya.
Sahroni menjelaskan, dalam rapat, para ahli menyampaikan masih banyak aspek yang harus didalami sebelum RUU Perampasan Aset dapat difinalisasi.
Salah satu pembahasan yang mengemuka bahkan menyangkut kemungkinan perubahan nomenklatur undang-undang tersebut. Sejumlah pakar mengusulkan agar istilah “perampasan aset” dikaji kembali, termasuk kemungkinan menggunakan istilah “peralihan aset”.
“Yang pertama, dia menyampaikan tadi banyak hal yang perlu dibahas. Yang tidak mudah dalam proses RUU Perampasan Aset. Dan ada ide apakah perampasan aset ini bisa dijadikan apa namanya, judul, atau enggak ada nama lain. Banyak pihak-pihak yang ingin juga memberikan masukan, bukan hanya namanya perampasan aset, atau diberikan saran peralihan aset,” kata Sahroni.
Ia juga menepis anggapan bahwa Komisi III DPR sengaja memperlambat pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, proses penyusunan undang-undang harus dilakukan secara hati-hati karena menyangkut banyak kepentingan.
“Nah, di sini menjelaskan bahwa kan banyak masyarakat menganggap kita ini menghambat, memperhambat proses RUU Perampasan Aset. Nah, tadi narasumber menyampaikan tidak mudah untuk menyikapi RUU Perampasan Aset dikarenakan dinamika yang diwakili oleh semua pihak yang menjadikan ini jangan sampai salah untuk mengeluarkan RUU Perampasan Aset,” ujar Sahroni.
“Maka itu kan di masa reses ini kita tetap rapat untuk mengundang mereka agar menerima masukan atau hal-hal yang terkait untuk kebaikan untuk sama-sama semua pihak ini barang,” tambah dia.
