Komisi III Soal Birin Menang di Praperadilan: Koreksi Dalam Menetapkan Tersangka

13 November 2024 21:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat kerja dengan Jaksa Agung Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi soal Sahbirin Noor alias Paman Birin yang baru saja menang dalam sidang Praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Itu koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi nah itu koreksi,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Koreksi ini secara langsung ia berikan kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan, jika sejak awal bukti yang dikumpulkan sudah cukup, maka tidak akan mungkin dikalahkan saat praperadilan.
“Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan, harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat,” kata Rudianto.
“Supaya ketika di praperadilan statusnya tidak kalah,” tutur politisi NasDem itu.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Sahbirin pun menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya dan akhirnya menang. Statusnya sebagai tersangka pun gugur.