Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Komisi III Soal Birin Menang di Praperadilan: Koreksi Dalam Menetapkan Tersangka
13 November 2024 21:35 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menanggapi soal Sahbirin Noor alias Paman Birin yang baru saja menang dalam sidang Praperadilan.
ADVERTISEMENT
“Itu koreksi, supaya dalam menetapkan orang tersangka, betul-betul dua alat bukti itu sudah terpenuhi nah itu koreksi,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Koreksi ini secara langsung ia berikan kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan, jika sejak awal bukti yang dikumpulkan sudah cukup, maka tidak akan mungkin dikalahkan saat praperadilan.
“Itu yang saya katakan tadi, koreksi pendekatan hukum ketika dia kalah di pengadilan, harusnya proses penyelidikan sampai penyidikan pas ditetapkan seorang tersangka betul-betul punya dua alat bukti yang kuat,” kata Rudianto.
“Supaya ketika di praperadilan statusnya tidak kalah,” tutur politisi NasDem itu.
Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi yang ditetapkan KPK. Diduga, ia terlibat pengaturan sejumlah proyek di Dinas PUPR yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.
ADVERTISEMENT
Sahbirin pun menggugat status tersangka yang dijatuhkan KPK kepadanya dan akhirnya menang. Statusnya sebagai tersangka pun gugur.