Komisi III soal Kapolda Metro Jadi Komjen: Sangat Baik, Tanggung Jawabnya Besar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kenaikan pangkat Kapolda Metro Jaya Asep Edi Suheri menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) atau jenderal bintang tiga merupakan langkah yang baik. Menurutnya, hal itu sejalan dengan besarnya tanggung jawab pengamanan di wilayah ibu kota.

Menurut Sahroni, wacana kenaikan level jabatan Kapolda Metro Jaya sebenarnya bukan hal baru, namun baru direalisasikan pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo. Karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga,” ujar Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan klarifikasi terkait percobaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan di Jakarta, Sabtu (10/4/2026). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

“Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama berada di posisi bintang tiga,” lanjutnya.

Politikus Partai NasDem itu menyebut status Polda Metro Jaya memang memiliki beban tugas yang berbeda dibandingkan wilayah lain, mengingat cakupan wilayah dan tingkat kompleksitas keamanan di Jakarta dan sekitarnya.

“Ini sungguh bagus ya, karena Polda Metro terutama wilayah jangkauannya cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik,” tutur Sahroni.

Terkait mekanisme kenaikan pangkat tersebut, Sahroni menegaskan keputusan itu tidak memerlukan persetujuan DPR karena menjadi kewenangan langsung Presiden.

“Oh, kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung,” ungkapnya.

“Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR, yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung persetujuan Bapak Presiden,” sambung dia.

Saat disinggung mengenai aturan yang membatasi jabatan Kapolda dijabat perwira bintang dua, Sahroni mengatakan kini terdapat mekanisme baru di internal Polri yang memungkinkan jabatan strategis dipimpin perwira tinggi bintang tiga.

“Ah, dia ada aturan baru, mekanisme. Kan kayak Dankorbrimob misalnya sekarang kan udah bintang tiga,” ujar Sahroni.

“Nah, itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga, gitu,” pungkasnya.