Komisi IV DPR Beri Atensi ke Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kunjungan Panja Komisi IV DPR ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Foto: Dok. KLHK
zoom-in-whitePerbesar
Kunjungan Panja Komisi IV DPR ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung. Foto: Dok. KLHK

Komisi IV DPR RI berkomitmen memberikan atensi lebih terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Saat ini DPR tengah menyusun perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Dalam Alam Hayati dan Ekosistemnya yang sudah masuk Prolegnas.

Komisi IV DPR pun melakukan kunjungan kerja ke Lampung pada 2-3 September. Para anggota dewan berkesempatan berkunjung ke Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dalam upaya memperoleh masukan untuk penyempurnaan UU tersebut.

Focus Group Discussion (FGD) pun dilakukan Komisi IV DPR RI bersama KLHK dan akademisi Universitas Lampung, dengan mengundang para pemangku wilayah dan Ketua DPRD di sekitar TNWK.

kumparan post embed

Hal ini bertujuan guna mendapatkan informasi dari berbagai pihak, sehingga menjadi input yang strategis, konstruktif, dan valid dalam menyusun revisi UU tersebut.

“Saya ingin masukan sebanyak-banyaknya dari para pakar untuk menyusun perubahan ini (UU No 5 Tahun 1990) sebelum disahkan, agar tidak menuai kritik tajam dari berbagai pihak,” ujar Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dikutip dari siaran resmi KLHK, Senin (6/9).

Sejumlah gajah berada di Taman Nasional Way Kambas, Lampung. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain masalah konflik gajah dengan penduduk sekitar TNWK yang telah berlangsung puluhan tahun.

Kemudian, kebakaran hutan yang masih sering terjadi, serta perburuan liar yang sangat mengancam satwa prioritas di TNWK, seperti badak Sumatera, gajah Sumatera, dan harimau Sumatera.

Wakil Menteri LHK, Alue Dohong, yang turut hadir pada kunjungan ke TNWK tersebut, sangat mendukung upaya dalam melindungi gajah Sumatera karena salah satu kekayaan sumber daya alam hayati Indonesia.

collection embed figure

Alue Dohong juga berharap revisi UU 5 tahun 1990 akan lebih kuat mendukung pelestarian dan upaya konservasi sumber daya alam dan ekosistem milik Indonesia.

“Saya minta Pak Dirjen (KSDAE) untuk mengawal revisi UU ini, sekaligus menghitung semua anggaran sarpras (sarana-prasarana)TNWK yang diperlukan, dan akan kita usulkan pada Komisi IV DPR RI. Karena konflik gajah ini telah berlangsung lama dan harus segera diselesaikan,” tegas Alue Dohong.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong. Foto: Kemen LHK

Selain itu, Panja Komisi IV DPR juga berkesempatan melihat gajah kecil Erin dan anak rusa Roki.

“Erin diselamatkan Tim Elephant Rescue Unit (ERU), saat ditemukan belalainya terjerat perangkap sehingga harus diamputasi. Sedangkan Roki kami selamatkan belum lama ini, induknya mati tertembak pemburu liar yang tertangkap tangan dan saat ini tengah menjalani proses hukum,” jelas Kepala Balai TNWK, Kuswandono.

Pada waktu yang sama, Panja Komisi IV DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi, juga melakukan kunjungan kerja ke Pusat Suaka Satwa Elang Jawa, Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Kabupaten Bogor.

Komisi IV DPR meninjau upaya rehabilitasi satwa elang dan juga menampung aspirasi dari masyarakat yang tinggal sekitar kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

Dengan melihat langsung satwa korban perburuan liar, tentunya mendorong Panja Komisi IV DPR untuk percepatan penyusunan perubahan undang-undang dan segera mengesahkannya, demi melindungi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya milik negara Indonesia.