Komisi IX: Langkah Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional Sangat Terlambat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi IX Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai langkah Jokowi ini sudah terlambat. Sebab, kata dia, saat ini penanganan wabah virus corona telah ditangani oleh BNPB selaku gugus tugas, sesuai dengan Keppres penetapan bencana nasional . Selain itu, korban virus corona telah mencapai 4.557 kasus di Indonesia.
"(Virus) corona sudah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi global internasional levelnya. Kalau ini kau diterjemahkan pandemi itu sebagai bencana harusnya sejak awal sudah statusnya status bencana nasional," kata Kurniasih saat dihubungi, Senin (13/4).
"Ini bencana non alam sehingga penyelesaian menggunakan UU bencana, tim gugus tugas BNPB. Jadi kalau sekarang baru menyatakan bencana nasional, korban sudah ribuan bukan ratusan yang meninggal ratusan, ya sangat terlambat," lanjut dia.
PKS juga bingung konsekuensi apa yang akan muncul setelah Jokowi menetapkan wabah corona sebagai bencana nasional. Sebab, seluruh penanganan selama ini sudah berjalan dan di bawah koordinasi BNPB selaku Gugus Tugas COVID-19 .
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Kurniasih meminta Jokowi lebih baik membuat kebijakan secara menyeluruh untuk menangani wabah virus corona.
"Saya enggak ngerti lagi apa yang akan dilakukan Pak Presiden. Yang harus dilakukan saat ini kalau memang ingin bencana ini segera berakhir, itu ya segera membikin satu kebijakan yang komprehensif jangan nyicil," ucap dia.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah daerah dapat melakukan sejumlah langkah antisipasi. Dia pun merasa bingung dengan kebijakan pemerintah yang dinilai tak berurutan dalam menghadapi virus corona.
"Nanti ada kasus ini keluar Keppres ini, ada kejadian ini keluar Keppres ini. Lebih baik bikin kebijakan komprehensif, yang memberikan kewenangan pemerintah daerah," kata Kurniasih.
"Ini tambal sulam begini jadi bingung," tutup dia.
ADVERTISEMENT
==========