Komisi IX Soal Warga Baduy Ditolak RS Karena Tak Ber-KTP: Harusnya Dilayani
·waktu baca 1 menit

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini merespons kabar warga Baduy Dalam yang merupakan seorang penjual madu, Repan, ditolak rumah sakit di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Minggu (2/11) akibat tak punya KTP. Padahal, ia baru saja dibegal dan terkena bacok di lengan sebelah kiri.
Yahya pun mengingatkan rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Apalagi pasien dalam keadaan darurat.
“Kalau standar umum memang harus punya KTP. Tapi kalau keadaan emergency seharusnya rumah sakit bisa melayani. Dalam situasi darurat masalah administrasi nomor dua,” ujar Yahya saat dihubungi, Selasa (4/11).
“Yang penting pasien mendapat pelayanan terlebih dahulu. Demikian mestinya sikap rumah sakit, sebab rumah sakit tidak boleh menolak pasien,” tambahnya.
Yahya pun menilai, harus ada pengawasan yang dilakukan agar tidak ada lagi rumah sakit yang menolak pasien dalam keadaan darurat.
“Perlu ada pengawasan terhadap rumah sakit supaya tidak menolak pasien,” ucap Yahya.
“Kalau rumah sakit vertikal atau rumah sakit pusat diawasi Kemenkes. Kalau RSUD diawasi Pemda setempat,” tambahnya.
Adapun kasus pembegalan yang menimpa Repan sudah dilaporkan ke Polsek Cempaka Putih. Hingga berita ini dibuat, belum diungkap rumah sakit apa yang menolak Repan.
