news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Komisi VIII DPR: Pengesahan RUU PKS Tunggu RKUHP

3 September 2019 21:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
ADVERTISEMENT
Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Rapat ini digelar untuk menyamakan RUU PKS dengan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
ADVERTISEMENT
"RUU PKS adalah rujukannya RKUHP. Kalau kita sahkan RUU PKS ini, tiba-tiba seminggu kemudian KUHP yang baru disahkan Komisi III. Nah, rujukan RUU PKS jadi batal demi hukum. Makanya kita penting melakukan sinkronisasi," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).
Ace menjelaskan, RUU PKS bersifat lex specialis (khusus) sehingga tak boleh bertentangan dengan UU induknya, yakni KUHP (lex generalis). Nantinya, pasal-pasal khusus tentang kekerasan seksual 'kan diturunkan di RUU PKS. Sehingga, RKUHP akan dijadikan acuan.
"Ini kan UU lex spesialis. Lex spesialis tidak boleh bertentangan dengan UU induk. Apalagi tadi ada komitmen bahwa RUU KUHP dari perspektif korban. Jadi, semangatnya sama dengan RUU PKS yang juga perspektif korban," ujar Ace.
Rapat Dangar Pendapat Komisi VIII dan Komisi III DPR terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di ruang rapat Komisi III, Selasa (3/9). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
Ace merinci, poin yang mesti disinkronkan misalnya terkait pemerkosaan, pencabulan, kesusilaan hingga pelecehan seksual. Menurutnya, hal itu mesti merujuk di KUHP.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai RKUHP yang baru, pelecehan seksual minimal 5 tahun, lalu kita menetapkan lebih rendah daripada itu. Jadi, lex spesialis-nya tidak ada," paparnya.
"Makanya kita sinkronisasi. Soal kesusilaan ini perspektif mereka di mana. Jadi, bukan kita berdiri sendiri. Sistem hukum harus memiliki keterkaitan satu sama lain," tambah Politikus Golkar itu.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsudin menyambut baik rencana sinkronisasi itu. Dia memutuskan dan meminta sinkronisasi dilakukan di Komisi III DPR.
"Khusus pasal-pasal yang menyangkut rujukannya kepada KUHP di bawa kesini, kita selesaikan itu mungkin tidak lebih dari dua harilah kalau memang serius, enggak lebih dari dua harilah," kata Aziz.
"Sehingga apa yang dimaksud para teman-teman ini mengenai harmonisasi dan sinkronisasi bisa kita jalankan," tutur Aziz.
ADVERTISEMENT
Panja RUU PKS dipimpin oleh Ace. Sementara rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik dan Aziz.