Pembahasan Sulit, Komisi VIII Usul Tarik RUU PKS dari Prolegnas 2020

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Massa aksi membawa poster dengan berbagai tuntutan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Massa aksi membawa poster dengan berbagai tuntutan saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Komisi VIII DPR mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang (F-PKB) saat rapat di Badan Legislasi hari ini.

"Sebagaimana surat kami pada Maret lalu dari usul komisi VIII ada dua RUU, kami kami menarik RUU penghapusan kekerasan seksual. Karena pembahasannya agak sulit," kata Marwan, Selasa (30/6)

Walhasil, Komisi VIII untuk prolegnas prioritas tahun 2020 ini hanya mengusulkan dua RUU yakni RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

kumparan post embed

"Karena itu kami menarik dan sekaligus kami mengusulkan ada yang baru yaitu RUU Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Karena RUU bencana sudah berjalan, perkiraan teman-teman, RUU tentang kesejahteraan lanjut usia masih bisa kita kerjakan," kata Marwan, legislator dari dapil Sumut II ini.

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menjelaskan RUU tersebut bukan didrop (dicabut), namun karena tak memungkinkan dibahas hingga Oktober 2020, sehingga masing-masing komisi mengusulkan prioritas pembahasan.

"Bukan di-drop ya, tetapi dikomunikasikan untuk dimasukkan prolegnas tahun berikutnya karena enggak keburu sampai Oktober kalau melihat status dan dinamika di masing-masing komisi," kata Willy.

Tak hanya Komisi VIII, komisi lainnya juga menyampaikan beberapa usulan RUU mana yang memungkinkan selesai dibahas hingga oktober tahun ini. Keputusan resminya akan diputuskan saat rapat bersama pemerintah pada Kamis (2/7).

"Keputusannya nanti di raker tripartit (tiga pihak) hari kamis," sebut Willy.

embed from external kumparan

Mendengar usulan itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menyebut, pihaknya akan mengkomunikasikan usulan Komisi VIII itu dengan pihak pemerintah.

"Jadi, kita akan bicarakan dengan pemerintah RUU tentang penghapusan kekerasan seksual ditarik Komisi VIII untuk dikeluarkan dari Prolegnas," ujar Supratman.

Untuk diketahui, sejak awal RUU PKS dinilai mendesak sebab maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Aktivis perempuan menilai RUU itu genting mengingat keberpihakan pada perempuan cenderung rendah dalam beberapa kasus. Contoh teranyar adalah kasus Baiq Nuril. Namun, kini DPR memilih mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas tahun 2020.

kumparan post embed

=========

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.