Komisi X Desak Usut Tuntas Pelecehan Seksual di Kampus: Persoalan Sangat Serius

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian mendesak agar seluruh kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi diusut tuntas.
Hal itu disampaikan Lalu merespons munculnya kembali sejumlah kasus pelecehan seksual secara beruntun di berbagai perguruan tinggi dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Lalu, berulangnya laporan pelecehan seksual di kampus harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Kami memandang bahwa berulangnya kasus dugaan pelecehan di sejumlah kampus, merupakan persoalan yang sangat serius, yang tidak boleh dianggap sebagai kasus yang berdiri sendiri,” jelas Lalu saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).
Ia menegaskan, setiap laporan dugaan pelecehan seksual harus ditangani secara transparan dan menyeluruh. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka penanganannya harus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap dugaan sudah pasti harus diusut secara tuntas, transparan, dan apabila terdapat unsur pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Lalu mengingatkan pemerintah sebenarnya telah memiliki payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.
Menurut dia, regulasi tersebut telah memberikan pedoman yang jelas mengenai langkah-langkah yang wajib dijalankan oleh setiap kampus dalam menangani kasus kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
“Terkait kekerasan, termasuk kekerasan atau pelecehan seperti ini, sudah ada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang sudah memberikan kerangka yang jelas,” katanya.
Lalu menjelaskan, setiap perguruan tinggi memiliki kewajiban membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), menyediakan mekanisme pelaporan yang aman bagi korban, dan memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi.
“Setiap perguruan tinggi wajib memiliki Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, melindungi korban dan saksi, serta menjatuhkan sanksi kepada pelaku,” tutur Lalu.
Namun, menurutnya, tantangan terbesar saat ini bukan lagi soal keberadaan aturan, melainkan memastikan seluruh perguruan tinggi benar-benar menjalankan regulasi tersebut secara konsisten.
“Yang terpenting sekarang adalah memastikan regulasi tersebut benar-benar dijalankan secara konsisten di seluruh perguruan tinggi,” kata dia.
Komisi X DPR, lanjut Lalu, akan terus mengawasi implementasi aturan tersebut agar lingkungan kampus benar-benar menjadi tempat yang aman.
“Tentu kami, akan terus mengawal implementasinya agar kampus menjadi ruang yang aman bagi seluruh sivitas akademika,” pungkasnya.
Adapun gelombang dugaan pelecehan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan tinggi. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah perguruan tinggi di Indonesia menghadapi laporan dugaan kekerasan seksual dengan beragam modus dan jumlah korban yang tidak sedikit.
Mulai dari Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Ahmad Dahlan (UAD), UIN Raden Mas Said Surakarta, hingga Universitas Riau (Unri), seluruhnya kini tengah menangani kasus melalui mekanisme internal kampus maupun jalur hukum.
Sorotan terbesar tertuju pada Universitas Sumatera Utara (USU). Kampus tersebut saat ini menangani dua kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) berinisial CHS serta seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran.
Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) USU, Meutia Nauly, mengatakan kampus belum menjatuhkan sanksi kepada kedua terduga pelaku karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Belum (diskorsing). Kita harus membuat sesuai dengan prosedur karena juga praduga tak bersalah harus kita pegang,” kata dia.
Kasus CHS mencuat setelah seorang mahasiswa USU mengunggah tangkapan layar percakapan yang diduga berisi pesan bernuansa seksual ke media sosial. Unggahan itu memicu korban lain ikut bersuara.
Berdasarkan pendataan yang dihimpun mahasiswa tersebut, terdapat sekitar 60 perempuan dan enam laki-laki yang mengaku menjadi korban dengan bukti percakapan yang telah diverifikasi. Jumlah itu diperkirakan masih bisa bertambah karena masih ada korban yang belum memiliki bukti digital maupun belum berani melapor.
