Komisi XIII-Pemerintah Bakal Kaji Ulang Rencana Pemberian Amnesti untuk KKB

19 Februari 2025 17:34 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (17/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi XIII Willy Aditya mengatakan pihaknya dan pemerintah masih mengkaji kriteria pemberian dan pengecualian pemberian amnesti.
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana untuk memberikan amnesti kepada narapidana makar yang tidak menggunakan senjata dalam perkaranya.
Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan bagaimana dengan narapidana Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua yang sudah kembali membela tanah air.
“Masih dikaji (kriterianya). Belum diputus terkait yang bersenjata. Tapi sekali lagi Komisi XIII meng-appeal itu untuk diberikan amnesti (kepada KKB),” kata Willy saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/2).
Pemerintah pernah memberikan amnesti kepada individu yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai upaya untuk mengakhiri konflik 2025 lalu.
Pemberian amnesti ini dilakukan di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono lewat Keputusan Presiden (Keppres) No. 22 tahun 2005 yang memberikan amnesti umum dan abolisi kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas GAM.
ADVERTISEMENT
Berkaca dengan kebijakan pemerintah dan GAM, menurut Willy, pemberian amnesti untuk KKB di Papua layak untuk diperhitungkan dan dibicarakan dengan Presiden Prabowo Subianto.
“Kita pernah punya pengalaman terkait dengan GAM itu bersenjata semua. Kenapa itu diberikan amnesti dan ini toh juga yang KKB Papua ini sudah menyatakan pernyataan ikrar merah putih,” kata Willy.
Komisi XIII DPR RI rapat dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, Rabu (19/2/2025). Foto: Haya Syahira/kumparan
Terkait hal ini, Willy mengatakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto akan berunding untuk mempertimbangkan pemberian amnesti untuk KKB dengan Prabowo.
“Tadi Pak Menteri berjanji akan kemudian mengkomunikasikan karena amnesti ini kan hak prerogatif Presiden. Itu yang kemudian akan dikomunikasikan kepada Presiden,” katanya.
Sebelumnya, MenteriAgus Andrianto memaparkan hasil sementara verifikasi 44.495 narapidana calon penerima amnesti.
Hasilnya, berdasarkan identifikasi awal berdasarkan kriteria yang diatur dalam Undang-Undang, terdapat 19.337 calon penerima amnesti yang lolos verifikasi, 10 di antaranya adalah narapidana makar.
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rinciannya berdasarkan data yang dipaparkan Agus dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (19/2).
Narapidana dan anak binaan pengguna narkotika
a. Pasal 127 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 sebanyak 2591 orang
b. Kategori pengguna narkotika sesuai surat edaran Mahkamah Agung nomor 042010 sebanyak 15.447 orang, namun jumlah ini akan ditelaah kembali oleh Kementerian Imipas berdasarkan UU Nomor 04 tahun 2010 untuk meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti untuk melihat apakah sasaran pemberian amnesti masuk dalam kategori pengguna atau pemakai
Narapidana dan anak Binaan terkait dengan UU ITE terkait pasal penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik 5 orang, dan terkait pasal UU ITE 377 orang
ADVERTISEMENT
Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus, sakit berkepanjangan sebanyak 270 orang, orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun 110 orang, disabilitas 2 orang, perempuan hamil 6 orang, perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang, anak binaan 409 orang, narapidana makar 10 orang.