Komjak Desak Kejagung Bongkar Perkara yang Dimakelari Zarof Ricar

8 November 2024 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zarof Ricar usai diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Zarof Ricar usai diperiksa Kejagung RI, Selasa (5/11/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram saat menggeledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof dari berbagai perkara yang dimakelarinya sejak 2012.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, mendesak pihak Kejagung untuk melakukan pengembangan dan membongkar semua perkara yang diurusi Zarof.
"Kita bersepakat mafia peradilan itu adalah musuh dalam penegakan hukum, jadi memang harus dibuka," kata Pujiyono saat dihubungi, Jumat (8/11).
"Penting bagi Jaksa Agung untuk melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar pengembangan kasus ini lebih terarah dan terselesaikan secara paripurna," ujarnya.
Hingga saat ini Zarof masih bungkam akan asal-usul uang tersebut.
"Itu pengakuannya yang menyatakan bahwa uang dan emas itu merupakan hasil dari pengurusan perkara. Tapi ketika didalami, perkara yang mana? Itu yang masih lupa, belum tahu," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Rabu (6/11).
Tumpukan uang yang ditemukan penyidik Kejagung saat menggeledah rumah eks pejabat MA, Zarof Ricar. Foto: Dok. Kejagung
Karena itu, Harli berharap Zarof bisa bersikap kooperatif dengan penyidik untuk bisa memberikan keterangan yang sebenarnya. Sejalan dengan itu, penyidik juga terus mencari alat bukti untuk mengungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini yang kita harapkan bahwa ZR ini sungguh-sungguh kooperatif dan membuka seluas-luasnya apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ucap Harli.
Adapun dalam perkara ini, Zarof dijerat sebagai tersangka bersama dengan pengacara Tannur, Lisa Rachmat. Lisa diduga meminta Zarof agar mengatur vonis kasasi Tannur dan menjanjikan Rp 5 miliar untuk para hakim kasasi itu.
Zarof sendiri diduga dijanjikan fee pengurusan perkara tersebut sebesar Rp 1 miliar.
Berikut uang dan emas yang ditemukan Kejagung di kediaman Zarof:
ADVERTISEMENT