Komjak Minta RUU Perampasan Aset Pilih Illicit Enrichment-Unexplained Wealth

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono meminta pembahasan RUU Perampasan Aset memperjelas pendekatan yang akan digunakan dalam merampas kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menilai perlu dipilih antara konsep illicit enrichment dan unexplained wealth. Menurut Pujiyono, kedua konsep tersebut memiliki pendekatan hukum yang berbeda.
“Kalau illicit enrichment itu kita mendasarkan pada pasal 20 UNCAC, yang kemudian kita sudah meratifikasi pada pasal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang pada poinnya adalah ini kekayaan tidak sah sebagai peningkatan signifikan yang dimiliki oleh pejabat negara yang dilihat dengan pendapatan yang sahnya. Sehingga batu ukurnya adalah, batu ujinya adalah LHKPN kecenderungannya,” kata Pujiyono dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).
Namun, Pujiyono menilai penerapan illicit enrichment sebagai tindak pidana perlu mempertimbangkan sistem hukum masing-masing negara.
“Tetapi di UNCAC sendiri pada tahun 2015 menyatakan bahwa ini sifatnya imbauan saja. Sehingga illicit enrichment ketika mau dimasukkan dalam konstruksi kejahatan, itu di negara-negara sifatnya imbauan, imbauan. Kalau kemudian tidak bertentangan dengan hukum negara atau konstitusi masing-negara, silakan,” ungkap Pujiyono.
“Tapi kalau bertentangan tentu harus kemudian dipikirkan. Nah, kita sekarang sudah ada ya kayak KUHP baru, KUHAP baru yang semangatnya tentu agak berbeda dengan illicit enrichment ini,” sambung dia.
Karena itu, Pujiyono mengatakan perlu dipertimbangkan kembali pendekatan yang akan digunakan dalam RUU Perampasan Aset. Ia membandingkan illicit enrichment dengan konsep unexplained wealth.
“Jadi unexplained wealth itu adalah, jadi melalui mekanisme hukum perdata seperti tadi di beberapa negara yang saya jelaskan di depan yang di banyak negara juga merujuk perampasan aset itu melalui melalui unexplained wealth tetapi didasarkan pada harta yang diduga kuat merupakan hasil atau sarana tindak pidana,” jelas Pujiyono.
Menurut dia, perbedaan tersebut penting karena menentukan konstruksi hukum yang harus dibangun dalam RUU Perampasan Aset.
“Nah, ini yang barangkali harus kita tegaskan sejak awal kita mau masuk rezim illicit enrichment atau rezim unexplained wealth karena pendekatannya beda. Kalau illicit enrichment maka kita harus dikonstruksikan dalam itu tindak pidana tersendiri yang harus masuk. Tapi kalau unexplained wealth tindak pidananya memang sudah ada gitu,” katanya.
