Komjak Periksa Miftahul Ulum soal Kesaksian Aliran Dana ke Kejaksaan Agung

28 Juli 2020 15:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, bersiap menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/2). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) menyambangi Gedung KPK untuk memeriksa Miftahul Ulum. Ulum yang merupakan mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, akan diklarifikasi terkait keterangannya yang sempat menyebut ada aliran dana ke Kejaksaan Agung terkait dana hibah.
ADVERTISEMENT
"Kami minta keterangan dari M Ulum, kaitan dengan beberapa waktu yang lalu ada disampaikan beberapa hal, jadi kita karena itu sudah disampaikan ke publik kita mintai keterangannya lah sebagai tugas komisi juga," kata Barita Simanjuntak, Selasa (28/7).
Barita mengaku sudah mendapatkan izin dari penetapan pengadilan untuk melakukan klarifikasi terhadap Ulum. Adapun salah satu yang hendak dimintai keterangan yakni soal pernyataan Ulum dalam persidangan bahwa ada aliran uang ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman terkait dana hibah.
"Iya, iya kita mau dalami langsung dari yang bersangkutan. Selama ini kan pemberitaan dan informasi, kita mau dalami," kata Barita.
"Kita kan baru meminta keterangan, kita belum tahu apa yang akan disampaikan yang bersangkutan akan kita dalami lalu akan kita analisis langkah-langkahnya," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Terkait adanya kemungkinan pemeriksaan dilakukan terhadap Adi Toegarisman, Barita belum memastikan. Ia menilai, langkah awal adalah memeriksa Ulum sebagai sumber informasi terkait hal tersebut.
"Karena sumber informasi dari M Ulum kan jadi kita pastikan dulu keterangannya seperti apa," kata dia.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sementara, Plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan ini. KPK melalui unit koordinasi supervisi memfasilitasi pemeriksaan ini.
"Komisioner Komjak datang ke KPK dalam rangka klarifikasi terhadap Miftahul Ulum. Permintaan klarifikasi tersebut setelah adanya izin dari Majelis Hakim dan kemudian KPK melalui unit Korsupdak fasilitasi tempat pemeriksaan," kata Ali.

Kesaksian Miftahul Ulum

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, Ulum mengungkap adanya dugaan aliran uang ke BPK dan Kejaksaan Agung. Dugaan aliran dana ke Kejagung dalam rangka pengamanan kasus. Sementara ke BPK terkait audit keuangan.
ADVERTISEMENT
"Untuk BPK Rp 3 miliar, Kejaksaan Agung Rp 7 miliar, Yang Mulia, karena mereka bercerita permasalahan ini tidak ditanggapi Sesmenpora kemudian meminta tolong untuk disampaikan ke Pak Menteri, saya kemudian mengenalkan seseorang ke Lina meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan itu dulu," jawab Ulum.
Ulum pun menyebut siapa pihak di BPK dan Kejagung yang diduga menerima aliran dana itu.
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ungkap Ulum dalam persidangan.
Aliran uang itu diduga terkait dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017. Kasus itu masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung dan belum ada tersangka yang dijerat.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, KPK pun sedang mengusut kasus yang mirip. Yakni dugaan suap terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018.
Eks Menpora Imam Nahrawi menjalani sidang dengan agenda mendegarkan saksi di Pengadilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus ini yang kemudian menjerat Ulum dan Imam Nahrawi. Kasus hukum keduanya masih bergulir.
Miftahul Ulum adalah terdakwa perantara suap dan gratifikasi untuk Imam Nahrawi. Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ulum.
Dalam perkara suap, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara suap sebesar Rp 11,5 miliar untuk Imam Nahrawi. Sementara dalam perkara gratifikasi, Ulum dinilai terbukti menjadi perantara penerimaan uang total sebesar Rp 8.648.435.682.
Atas vonis itu, KPK menyatakan banding. Sebab vonis terhadap Ulum dinilai terlalu rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 9 tahun penjara.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bantahan Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi

Terkait tudingan ini, Adi dan Achsanul sudah membantah. Adi mengatakan apa yang disampaikan oleh Ulum terkait ia menerima Rp 7 miliar sama sekali tak benar.
ADVERTISEMENT
"Jadi yang disampaikan itu, terus terang saja tuduhan yang sangat keji untuk saya, dan itu fitnah lah kalau dari (sisi) agama," kata Adi saat berbincang dengan kumparan, Senin (18/5).
Achsanul Qosasi juga membantah mengenai tudingan tersebut. Ia bahkan mengaku tak mengenal Ulum.
Dalam keterangannya, ia mengakui memang ada pemeriksaan dana hibah KONI dilakukan BPK pada 2016. Namun menurut dia, saat itu, Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum menjadi ranah dia.
Anggota BPK Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Hingga April 2017, ia merupakan Anggota VII yang membawahi Kementerian BUM, SKK Migas, BUMN, anak perusahaan serta lembaga terkait di lingkungan itu.
Baru pada April 2017 hingga sekarang, ia menjadi Anggota III. Kewenangannya mencakup sejumlah Kementerian dan Lembaga, termasuk Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar dia.