Komjen Sigit Sebut Hidupkan Lagi Pam Swakarsa, KSP Pastikan Beda dengan 1998

21 Januari 2021 14:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fit and Proper Test Kapolri di DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Fit and Proper Test Kapolri di DPR RI. Foto: Dok. DPR RI
ADVERTISEMENT
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit menjanjikan akan menghidupkan kembali Pam Swakarsa atau Pasukan Pengaman Masyarakat Swakarsa.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan Sigit saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR pada Rabu kemarin (20/1).
"Kerja sama guna mendukung tugas Polri ke depan tentunya pamswakarsa harusnya lebih diperanaktifkan dalam mewujudkan Harkamtibmas. Jadi kita hidupkan kembali dan tentunya kita integrasikan dengan perkembanan teknologi informasi," kata Listyo Sigit.
Namun, banyak pihak khawatir, Pam Swakarsa yang akan dihidupkan lagi oleh Sigit akan sama dengan di era orde baru 1998. Fungsinya justru bukan untuk membantu pemerintah menjaga keamanan.
Menanggapi hal itu, Pihak KSP meluruskan apa yang menjadi tujuan Sigit tersebut. Deputi V KSP Jaleswari Pramodawardhani menegaskan ada perbedaan Pam Swakarsa yang bakal dibentuk Sigit dengan yang ada di masa orde baru.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah memahami adanya stereotipe/memori kolektif yang memiliki dampak sosiologis dari terminologi Pam Swakarsa di masa lalu," kata Jaleswari, Kamis (21/1).
Baginya, hal itu memang sesuai dalam amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri di mana Polri berkewajiban melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis.
Jaleswari Pramodhawardani. Foto: Rafyq Alkandy Ahmad Panjaitan/kumparan
Sementara, ketentuan rincinya diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020.
"Menjabarkan pelaksanaan amanat UU Polri tersebut di mana diatur beberapa aspek terkait Pam Swakarsa mulai dari bentuk satuan pengamanan (satpam), satuan keamanan lingkungan (satkamling), hingga kewajiban perizinan yang dikeluarkan oleh Polri," ujarnya.
Dia lantas menyebut pengaturan terkait Pam Swakarsa menjadi penting karena memiliki beberapa fungsi. Fungsi tersebut misalnya:
a. Memberikan porsi peran bagi masyarakat untuk bersama-sama Polri memaksimalkan upaya menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
ADVERTISEMENT
b. Mencegah praktik eigenrichting atau main hakim sendiri karena di tingkat masyarakat ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat seperti apa yang bisa turut serta membantu tugas Polri lewat mekanisme perizinan yang ada.
Jika melihat Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 pasal 1, yang dimaksud dengan Pam Swakarsa yaitu suatu bentuk pengamanan oleh pengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masayarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisan Negara Republik Indonesia.
Sementara, dalam Pasal 3 UU Polri, Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud terdiri atas Satpam, Satkamling. Selain Pam Swakarsa itu terdapat Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal.
ADVERTISEMENT