Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Komnas HAM Apresiasi Pembebasan Kapten Philip: Persuasif, Pakai Tokoh Agama-Adat
21 September 2024 21:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi pembebasan dari Pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens, yang disandera oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) sejak 7 Februari 2023 lalu.
ADVERTISEMENT
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi khususnya pada Satgas Operasi Damai Cartenz, serta Pemkab Mimika yang telah menggunakan pendekatan persuasif untuk membebaskan Pilot Susi Air tersebut.
"Pembebasan tersebut diinformasikan berjalan lancar dan tidak menggunakan pendekatan keamanan apa pun," kata Atnike dalam keterangannya, Sabtu (21/9).
"Pendekatan ini juga melibatkan tokoh agama, gereja, adat, dan pihak keluarga yang berhasil mencegah jatuhnya korban jiwa sekaligus menjaga keselamatan pilot," ujarnya.
Dia berharap dengan pembebasan dari Kapten Philip ini, menjadi momentum untuk dapat menegakkan kembali HAM yang kondusif di Papua.
"Komnas HAM berharap bahwa pembebasan ini merupakan momentum yang baik, untuk mendorong situasi HAM yang lebih kondusif di Papua, dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat sipil dalam kondisi apa pun," ucap Atnike.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Komnas HAM juga terus mengingatkan seluruh pihak untuk dapat mengedepankan pendekatan persuasif serta prinsip-prinsip HAM.
"Kiranya peristiwa ini akan menjadi satu pelajaran penting, yang akan memperkaya pengalaman dan cara kita dalam membangun Indonesia pada umumnya, dan Papua pada khususnya," pungkasnya.
Pilot Susi Air Philip Mehrtens akhirnya dilepaskan dari penyanderaan OPM di Papua. Philip Mehrtens berasal dari Selandia Baru. Dia ditawan oleh OPM selama satu setengah tahun.
Kelompok penyandera Mehrtens adalah Army (TPNPB) pimpinan Egianus Kogoya.