Komnas HAM Bakal Turun ke Depan DPR RI, Pantau Demo 'Kawal Putusan MK'

22 Agustus 2024 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga sebelum demo berlangsung di depan gedung kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga sebelum demo berlangsung di depan gedung kompleks Parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM akan turun ke depan Gedung DPR RI untuk memantau aksi demonstrasi yang digelar terkait Revisi UU Pilkada. Komnas HAM hendak memastikan demonstrasi berjalan tanpa kekerasan dan intimidasi.
ADVERTISEMENT
"Betul, komnas HAM memang hari ini ikut turun untuk memantau aksi hari ini," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
"Memastikan hak atas kebebasan berekspresi berpendapat dijamin, tidak ada kekerasan, intimidasi, dan seterusnya," sambungnya.
Sejauh ini, kata Anis, akan ada enam orang dari Komnas HAM yang turun memantau demonstrasi tersebut.
Ketua Migrant Care, Anis Hidayah. Foto: Migrant Care

Demo Hari Ini

Mulai dari akademisi, mahasiswa, hingga buruh, akan menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI dan depan Istana Kepresidenan pada hari ini, Kamis (22/8).
Demonstrasi bergulir menyusul revisi superkilat RUU Pilkada oleh DPR yang mengabaikan putusan MK — satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.
Hal itu dipicu Baleg DPR RI menyepakati bahwa RUU Pilkada tetap mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diketok MA pada 29 Mei 2024. Putusan menyatakan bahwa syarat minimum kepala daerah dihitung ketika pelantikan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini dikaitkan dengan pencalonan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju pilgub. Sebab umurnya akan cukup sebagai syarat maju pemilihan gubernur apabila 30 tahun ketika dilantik.
Padahal, ada pertimbangan MK yang menyatakan bahwa syarat tersebut berlaku pada saat pencalonan. MK bahkan menegaskan bahwa pertimbangan itu mengikat. Namun Baleg DPR lebih memilih untuk merujuk pada putusan MA.
Sementara terkait ambang batas parpol mencalonkan kepala daerah, DPR kemudian kembali 'menghidupkan' pasal yang sudah diubah MK.
RUU Pilkada yang disepakati DPR diatur bahwa ketentuan parpol yang mempunyai kursi DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah adalah paling sedikit 20% dari kursi DPRD atau 25% dari suara sah pileg di daerah yang bersangkutan. Sementara bagi parpol yang tidak memiliki kursi DPRD mengacu berdasarkan suara sah di daerah tersebut.
ADVERTISEMENT
Padahal, MK sudah menganulir soal ketentuan yang mengacu pada kursi DPRD. Sehingga yang diberlakukan oleh MK adalah berdasarkan suara sah di daerah terkait.