Komnas HAM: Belum Tentu Bharada E Pelaku, Dia Jadi Tersangka karena Pengakuannya

6 Agustus 2022 10:11 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Komnas HAM Jakarta, Rabu (27/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM masih meragukan kebenaran dari keterangan Bharada E alias Richard Eliezer terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya," ujar Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, kepada wartawan, Jumat (5/8) malam.
Taufan menjelaskan berdasarkan cerita versi Bharada E, baku tembak itu bermula saat mendengar teriakan istri Sambo, Putri Chandrawathi. Bharada E pun bergegas menuju sumber suara dan bertemu Brigadir Yosua.
"Kemudian dia [Richard] turun dengar itu, ketemu Yosua tanya, 'Ada apa, Bang?'. Yosua bukan menjawab malah menembak, katanya. Tapi ini versi dia, ya," tuturnya.
Taufan juga telah mendengar cerita dari versi Riki, ajudan Sambo lainnya, yang saat kejadian berada di lokasi tersebut.
Saat kejadian, Riki juga mendengar teriakan Putri. Dia pun keluar dari kamarnya dan melihat Brigadir Yosua tengah mengacungkan senjata ke arah atas tangga.
ADVERTISEMENT
"Tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia enggak lihat orangnya, setelah tembak menembak itu barulah dia melihat oh ternyata Richard, 'Ada apa, Richard?'. Richardnya diam aja gitu," tutur Taufan.
Bharada E tiba di Komnas HAM Jakarta, Senin (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Taufan menyebut dari kedua versi cerita itu belum 100% tersinkronisasi satu sama lain. Sehingga masih perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Ya, enggak seratus persen karena, kan, si Riki enggak lihat itu di atasnya Richard. Ketika Yosua tembak menembak itu dia lihat Yosuanya doang, karena yang di atas itu terhalang dinding. Belakangan dia tahu bahwa yang turun itu Richard," papar Taufan.
Meski demikian, ia menilai wajar bila penyidik kemudian menetapkan Richard alias Bharada E sebagai tersangka. Sebab, ada pengakuan atas peristiwa itu.
ADVERTISEMENT
Dia meyakini penyidik pasti sedang mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus tersebut.
"Sekarang penyidik jadikan dia tersangka tapi kan penyidik akan cari barang bukti. Kalau dia menemukan barbuk pendukung lain yang semakin memastikan, ya bawa ke pengadilan," papar Taufan.
"Hakim nanti akan menguji bener enggak itu kan, tapi untuk mentersangkakannya memang wajar," sambungnya.
Menurut Taufan, masih perlu dicari kebenaran materiel atas peristiwa yang terjadi pada awal Juli di rumah dinas Kadiv Propam Polri itu.
"Maka saya katakan, bisa jadi dia melakukan itu sendirian. Bisa jadi dia melakukan bersama orang lain. Bisa jadi dia tidak melakukan sama sekali tapi ada orang lain melakukan. Makanya menurut saya penyidik menetapkan dia sebagai tersangka, tapi harus dibuktikan kebenaran materielnya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Bharada E alias Richard Eliezer juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun, dia juga dikenakan Pasal 55 dan 56 KUHP, yang berarti Bharada E diduga bukan pelaku tunggal dalam pembunuhan itu. Usai ditetapkan tersangka, Bharada E langsung ditahan.