Komnas HAM Diminta Buka Laporan Investigasi Kasus Novel Baswedan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kuasa hukum Novel Baswedan mendatangi kantor Komnas HAM. Tujuannya, mereka minta Komnas HAM kembali mengawal kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu.

"Saya Isnur dan Mbak Kanti wakil dari kuasa hukum Novel Baswedan ke sini hendak datang dan mengingatkan dan mendesak Komnas HAM untuk menindaklanjuti dan kembali memberikan perhatian yang lebih serius terhadap Novel Baswedan," ujar kuasa hukum Novel Baswedan, Isnur, di kantor Komnas HAM, Rabu (4/12).

Kuasa Hukum Novel Baswedan memberikan surat desakan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus Novel, Rabu (4/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan

Komnas HAM sebelumnya melakukan investigasi terkait kasus penyerangan tersebut. Investigasi itu sudah rampung dan diserahkan ke Polri.

Laporan itu yang kemudian mendasari Tito Karnavian selaku Kapolri membentuk Tim Pencari Fakta pada 8 Januari 2019. Namun, hampir setahun berselang, kasus itu masih tak terpecahkan.

Kemudian Presiden Jokowi memberikan waktu hingga awal Desember 2019 kepada Idham Aziz saat dilantik jadi Kapolri.

kumparan post embed

Dalam permohonannya, Isnur mempertanyakan apa tindak lanjut Komnas HAM setelah kepolisian melewati tenggat waktu untuk mengungkap kasus Novel. Selain itu, ia juga meminta agar Komnas HAM mau untuk membuka laporan tentang Novel kepada publik.

"Yang kedua, kami mohon izin atau meminta Komnas HAM agar mempublikasi temuan ini, karena publik belum tahu sebenarnya apa yang Komnas HAM temukan di dalamnya," ujar Isnur.

"Kami secara kuasa hukum dapat dokumen itu. Ini pilihannya apakah Komnas HAM publikasikan atau kami diizinkan untuk mempublikasikan, menyebarkan laporan pemantauan tersebut gitu," tambahnya.

Kuasa Hukum Novel Baswedan memberikan surat desakan kepada Komnas HAM untuk menindaklanjuti kasus Novel, Rabu (4/12). Foto: Abyan Faisal/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan akan mempelajari soal permintaan dari pihak kuasa hukum Novel . Termasuk permintaan untuk membuka laporan hasil investigasi ke publik.

"Terkait (pembukaan) laporan (ke publik) harus dibahas di paripurna karena terakhir paripurna menetapkan laporan hanya disampaikan ke pihak terkait," sebut Sandra.

Ia pun mengakui laporan itu sudah diserahkan ke pihak terkait, termasuk Polri dan KPK. Namun menurut dia, sidang paripurna Komnas HAM ketika itu memutuskan laporan tidak dibuka ke publik.

Kimisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan

Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam, menambahkan, laporan itu telah diserahkan ke sejumlah pihak terkait. Bila kemudian ada yang ingin membuka laporan itu, maka hal itu di luar kewenangan lembaganya.

"Nah ketika pihak yang lain mau mempublikasikan macam-macam itu diluar tanggung jawab Komnas HAM," ujar Anam.

"Statusnya itu bagian dari hak atas informasi yang memang kami berikan dan itu kewajiban untuk follow up rekomendasi, yaitu bagian dari kewajiban masing-masing lembaga yang kami kasih rekomendasi mau mempublikasikan atau tidak monggo aja," tambahnya.

Penyidik KPK, Novel Baswedan. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun, ia meminta agar pihak yang ingin mempublikasi laporan itu agar berhati-hati. Harus dipertimbangkan apakah hal itu justru bisa menghambat pengungkapan kasus.

"Catatannya begini, karena kasus ini masih on going process harus dihitung bagaimana publikasi oleh siapapun termasuk lembaga negara. Itu menghambat ataukah tidak, pengungkapan kasus ini? Jika itu menghambat, ada baiknya memang tidak dipublikasi artinya biar kasus ini menemukan jalan terangnya," tutupnya.

Novel Baswedan disiram air keras di dekat rumahnya pada April 2017. Dua tahun lebih usai peristiwa itu, Polri masih gagal menemukan pelakunya.