Komnas HAM: Irjen Ferdy Sambo Bertanggung Jawab Soal Obstruction of Justice

12 Agustus 2022 19:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto:  ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (27/7). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo bertanggung jawab atas tindakan obstruction of justice atau tindak pidana yang menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Irjen Ferdy Sambo mengakui bertanggung jawab atas rekayasa tempat kejadian perkara dan juga rekayasa kronologi kejadian sebenarnya.
“Memang dia (Ferdy Sambo) mengakui bahwa memang dia lah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa sehingga semua orang juga susah untuk melakukan (penyelidikan), membuat terang peristiwa,” kata Anam saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Jumat (12/8).
Sebelumnya Komnas HAM memang telah mengindikasikan adanya obstruction of justice dalam bentuk benda dan juga cerita. Setelah melakukan penyelidikan langsung kepada Ferdy, Komnas HAM akhirnya mengkonfirmasi temuannya.
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Artinya, kronologi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian di awal kasus tersebut mencuat merupakan hasil rekayasa Irjen Ferdy Sambo. Namun hal tersebut memang belum dikonfirmasi, apakah memang semua keseluruhan cerita kronologi kesaksiannya di awal adalah rekayasa.
ADVERTISEMENT
“Kita konfirmasi dan Pak Sambo mengakui bahwa dia yang menjadi orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua,” jelas Anam.
Dengan terbuktinya Ferdy Sambo terlibat dalam rekayasa kronologi, maka Komnas HAM mengeklaim bahwa kasus sudah semakin terang-benderang.
Infografik Cuci Tangan Irjen Sambo. Foto: kumparan
“Jadi kasus ini semakin terang benderang dan apa semoga keadilan apa informasi yang terang benderang yang merupakan hak publik segera didapatkan oleh publik, dan oleh kita semua, sehingga proses penegakan hukum semakin lama semakin bisa cepat,” jelasnya.
Dengan begitu Ferdy Sambo terindikasi melakukan pelanggaran HAM karena telah terbukti melakukan obstruction of justice yang telah membuat beberapa pihak tidak mendapatkan fair trial atau hak peradilan yang adil.