Komnas HAM: Kapolda Metro Jaya Perlu Awasi Penanganan Kasus Bully Pegawai KPI

29 November 2021 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Komnas HAM terkait perundungan pegawai KPI.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Komnas HAM terkait perundungan pegawai KPI. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komnas HAM telah merampungkan proses penyelidikan terkait kasus dugaan bullying dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terhadap korban berinisial MS.
ADVERTISEMENT
Sejumlah rekomendasi ditelurkan oleh Komnas HAM terkait penanganan perkara tersebut, salah satunya diberikan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Komnas HAM merekomendasikan Kapolda memberikan dukungan berupa personel dan sumber daya lainnya dalam penanganan kasus dugaan bullying tersebut.
Menurut Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kapolda berperan penting agar penyelidikan perkara perundungan terhadap MS ini dapat tertangani secara profesional dan transparan.
"Kepada Kapolda Metro Jaya ini kami penting juga sampaikan ini kaitannya dengan tindakan pidana dugaan tindakan pidana. Melakukan pengawasan dan memberikan dukungan baik secara personel dan sumber daya lainnya terhadap Polres Jakarta Pusat dalam rangka memastikan penyelidikan terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap MS berjalan objektif, adil, profesional, transparan, akuntabel, dan yang paling penting berasaskan hak asasi manusia," ujar Beka melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (29/11).
Kapolda Metro jaya, Irjen Fadil Imran saat menyerahkan bantuan alat kesehatan di di aula Polrestro Depok, Sabtu (05/12). Foto: Dok. Istimewa
Tak hanya dukungan personel, menurut Beka pihak Polda Metro Jaya juga harus melakukan evaluasi terkait sumber daya manusia dan perangkat lainnya dalam urusan mekanisme penanganan aduan tindak pelecehan dan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Evaluasi menyeluruh dalam sistem pengaduan di lingkungan Polda Metro Jaya, diharapkan nantinya dapat memperbaiki respons kepolisian khususnya dalam menerima aduan terkait dugaan pelecehan seksual yang kini makin marak terjadi.
"Jadi ada semacam evaluasi bagaimana kemudian ini tentu saja buat bahan di internal kepolisian supaya ketika ada aduan-aduan peristiwa dugaan kekerasan seksual, pelecehan, perundungan mereka bisa meresponsnya dengan baik dan tidak menjadikan korban jadi korban untuk kesekian kalinya. itu yang penting," ucap Beka.
Konpers Komnas HAM terkait perundungan pegawai KPI. Foto: Dok. Istimewa
Terakhir, selain penerimaan aduan, penanganan aduan dinilainya memiliki peranan sama pentingnya agar praktik kekerasan atau pelecehan seksual tak tumbuh subur ke depan.
"Kemudian meningkatkan kemampuan personel di lingkungan Polda Metro Jaya terkait penanganan aduan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang berperspektif korban. Ini kepada Kapolda Metro Jaya," kata Beka.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM dalam kasus bully kepada pegawai KPI, MS. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPI, tempat MS bekerja.
Pelanggaran HAM yang dilakukan KPI dalam kasus MS ini adalah gagalnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawannya hingga gagal menjaga harkat dan martabat karyawan yang bekerja di lembaganya.