Komnas HAM: KPI Langgar Hak Asasi Terkait Kasus Bullying Pegawai

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bullying. Foto: Shutter Stock

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus bullying dan pelecehan seksual yang menimpa korban berinisial MS.

Beka menyebut, pelanggaran HAM yang dilakukan KPI dalam kasus MS ini adalah, gagalnya KPI menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawannya. Kondisi itu pula yang memicu terjadinya peristiwa perundungan dan pelecehan yang dialami oleh MS sebelumnya.

"Dari Kesimpulan tersebut juga ada beberapa aspek pelanggaran HAM dalam kasus perundungan dan pelecehan saudara MS. Yang pertama adalah bentuk pelanggaran HAM terkait dengan hak atas rasa aman, bebas dari ancaman kekerasan, dan perlakuan tidak layak," ujar Beka melalui konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (29/11).

Tak hanya itu, KPI, menurut Beka, juga gagal dalam menjaga harkat dan martabat karyawan yang bekerja di lembaganya. Kesimpulan itu diperoleh dari perundungan seperti penelanjangan hingga pencoretan buah zakar yang harus dialami MS akibat perlakuan rekan kerjanya di KPI.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan

"Jadi kalau kita bicara soal hak asasi manusia, ini kan bicara soal harkat dan martabat manusia. Adanya peristiwa pelecehan seksual yang terjadi pada MS terutama adanya aksi penelanjangan, pencoretan buah zakar adalah bentuk tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia," ucap Beka.

Akibat perlakuan itu, menurut Beka, korban MS mengalami trauma mendalam hingga kini, dan berdampak pula pada kesehatan hingga hubungannya dengan keluarga.

"Akibat dari peristiwa tersebut MS mengalami trauma, stres, merasa rendah diri, dan hal ini berdampak pada kesehatan fisik korban serta hubungan rumah tangga korban. Selain itu MS juga Mengalami berbagai perundungan dari rekannya baik secara fisik maupun verbal," kata Beka.

kumparan post embed

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kata dia, sudah sepatutnya KPI dianggap melanggar sejumlah aturan dan pasal yang mengatur perihal HAM seseorang. Termasuk abainya KPI dalam menghadirkan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi karyawannya.

"Sehubungan dengan hal tersebut maka peristiwa yang dialami MS menunjukkan adanya pelanggaran HAM terutama terbebas ancaman kekerasan dan perlakuan yang tidak layak. Itu sudah diatur dalam undang-undang 1945 pasal 28 G pasal 7 komponen internasional hak sipil politik dan pasal 33 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang HAM," beber Beka.

"Juga kemudian pelanggaran terhadap pemenuhan hak atas rasa aman, khususnya hak atas privasi dan perlindungan dari ancaman ketakutan sebagaimana dijamin dalam undang-undang tahun 1945 pasal 28 G ayat 1 undang-undang Nomor 39 tahun 1999, pasal 30 dan pasal 9 dan 17 internasional hak sipil politik. Hak untuk bekerja dan memiliki tempat kerja yang adil dan aman," tutupnya.