Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk melanjutkan penembakan itu ke ranah pidana. Sehingga kasus ini lebih terang.
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggota laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam, saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jumat (8/1).
Anam mengatakan, dalam peristiwa penembakan 4 pengawal Rizieq, saksinya hanya satu sumber, yakni polisi yang ada di mobil itu. Karena itu, pengusutan ke ranah pidana sangat diperlukan untuk membuka lebih terang peristiwa ini.
"Kami sampaikan ini saksinya, keterangannya tunggal hanya dari polisi. Karena itu kita sodorkan ke pidana agar bisa diuji," tambah dia.
ADVERTISEMENT
"Pangkat dan namanya kami sudah dapat. Dari 3 orang yang ada di mobil, eksekutornya 2 orang," tambah dia.