Komnas HAM Minta Polisi Eksekutor 4 Pengawal Habib Rizieq Dipidana

8 Januari 2021 17:54 WIB
Polisi membuka kain penutup mobil yang digunakan dalam kasus penembakan anggota FPI sebelum diperiksa Komnas HAM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membuka kain penutup mobil yang digunakan dalam kasus penembakan anggota FPI sebelum diperiksa Komnas HAM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Komnas HAM sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus tewasnya 6 pengawal Habib Rizieq dalam baku tembak dengan polisi. Dari hasil investigasi, Komnas HAM menilai, tewasnya 4 pengawal Habib Rizieq di mobil dalam perjalanan merupakan pelanggaran HAM oleh polisi.
ADVERTISEMENT
Karena itu, Komnas HAM merekomendasikan Polri untuk melanjutkan penembakan itu ke ranah pidana. Sehingga kasus ini lebih terang.
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
"Peristiwa tewasnya 4 orang anggota laskar FPI masuk kategori pelanggaran HAM. Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," kata Ketua Tim Investigasi Komnas HAM Choirul Anam, saat konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jumat (8/1).
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menunjukkan barang bukti berupa serpihan bagian mobil dalam peristiwa kematian enam laskar FPI di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO
Anam mengatakan, dalam peristiwa penembakan 4 pengawal Rizieq, saksinya hanya satu sumber, yakni polisi yang ada di mobil itu. Karena itu, pengusutan ke ranah pidana sangat diperlukan untuk membuka lebih terang peristiwa ini.
"Kami sampaikan ini saksinya, keterangannya tunggal hanya dari polisi. Karena itu kita sodorkan ke pidana agar bisa diuji," tambah dia.
ADVERTISEMENT
"Pangkat dan namanya kami sudah dapat. Dari 3 orang yang ada di mobil, eksekutornya 2 orang," tambah dia.