Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Komnas HAM Minta Tahanan Titipan Tak Disamakan dengan yang Sudah Berstatus Hukum
7 Maret 2022 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berangkat dari temuan tersebut, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam meminta, agar pihak Lapas tak menyamakan status dan perlakuan antara tahanan titipan dengan tahanan yang telah memiliki status hukum
"Ada satu yang penting, soal tahanan titipan. Tahanan titipan ini tidak boleh disamakan dengan tahanan yang sudah memiliki status jelas," kata Anam dalam konferensi pers yang digelar secara daring melalui kanal Youtube Komnas HAM, Senin (7/3).
Anam menyebut, tahanan titipan belum memiliki ketetapan hukum di pengadilan. Artinya kasusnya masih berproses sehingga tak boleh ditempatkan dengan napi maupun warga binaan lainnya dalam satu blok.
"Karena itu, lapas semuanya orang yang mendapatkan putusan yang inkrah. Ada tahanan titipan dalam konteks ini Kejaksaan yang diperlakukan sama, dicampur, bahkan mendapatkan kekerasan. Kami juga mendapatkan dokumennya," ujar Anam.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Anam meminta kepada pihak terkait seperti kejaksaan, kepolisian, atau penegak hukum untuk melakukan pengecekan berkala terhadap tahanan yang mereka titipkan di rutan atau lapas tertentu.
"Saya kira siapa pun yang melakukan titipan, baik yang dititipkan di kepolisian maupun di lapas bertanggung jawablah untuk melakukan monitoring terus menerus agar tahanannya tidak mendapat perlakuan yang keji, penyiksaan, dan merendahkan martabat," tandasnya.
Live Update