Komnas HAM Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Komnas HAM menetapkan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, sebagai Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) setelah menjadi korban penyiraman air keras.

Andrie Yunus disiram air keras di Jakarta. Pelaku merupakan 4 anggota BAIS TNI yang berasal dari TNI AU dan AL, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Akibat kejadian tersebut, Andrie mengalami luka serius pada bagian mata dan sempat menjalani beberapa tindakan medis di RSCM. Terbaru, ia menjalani operasi mata kedua dan masih dalam pemantauan intensif tim dokter untuk memulihkan kondisi penglihatannya.

Komisioner Mediasi Komnas HAM, Pramono Ubaid, mengatakan penetapan tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan resmi.

“Penetapan itu sudah hasil konferensi pers sebelum Lebaran, bahwa Saudara AY sudah kita keluarkan surat keterangan sebagai Pembela HAM,” kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/3).

Akses Perlindungan

Pramono menjelaskan, status Pembela HAM memiliki sejumlah fungsi penting, salah satunya membuka akses perlindungan bagi korban.

“Itu banyak kegunaannya, termasuk untuk mengakses perlindungan dari LPSK dan beberapa hal lain, bahkan nanti kalau sampai proses ke peradilan juga ada kegunaannya,” ujarnya.

Konferensi Pers Komnas HAM usai permintaan keterangan pihak RSCM terkait kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Gedung RSCM Kiara, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Siapa yang Disebut Pembela HAM?

Berdasarkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 6, Pembela HAM mencakup individu maupun kelompok yang aktif memperjuangkan pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Kategori ini tidak terbatas pada profesi tertentu, tetapi bisa mencakup aktivis, jurnalis, advokat, akademisi hingga masyarakat sipil.

Melalui pengakuan tersebut, negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada Pembela HAM, mengingat peran mereka yang rentan terhadap ancaman dan kekerasan.