Komnas HAM Usai Periksa Irjen Sambo: Ancaman ke Brigadir Yosua Terkonfirmasi

12 Agustus 2022 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Komnas HAM memastikan ada ancaman yang diterima Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sebelum ditembak mati. Hal ini diketahui dari percakapannya dengan Vera Simanjuntak, kekasihnya.
ADVERTISEMENT
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menjelaskan, percakapan Yosua dengan Vera itu terjadi saat ia mengawal rombongan Putri Chandrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, ke Magelang.
"Apa yang terjadi di Magelang yang beberapa waktu yang lalu kami dalami soal ini khususnya terkait percakapan Yosua bersama Vera yang ada ancaman tadi juga terkonfirmasi," ujar Anam dalam jumpa pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (12/8).
Namun, Anam belum merinci soal peristiwa apa saja yang terjadi di Magelang saat itu. Termasuk soal ancaman apa yang diterima Yosua. Dia hanya menjelaskan, hasil temuan pihaknya bakal diserahkan ke penyidik.
Vera Simanjuntak (kiri), kekasih Yosua Hutabarat. Foto: Dok. Jambikita
"Terkait apa yang terjadi di Magelang yang nanti akan rekomendasikan kepada penyidik, sepertinya penyidik juga sudah melakukan proses pendalaman," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Konferensi Pers Komnas HAM terkait pernyataan Ferdy Sambo, di Mako Brimob, Jumat (12/8). Foto: Ainun nabila/kumparan
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.