Komnas HAM Usul Lie Detector Digunakan Usut Dugaan Kekerasan Seksual Putri Sambo
·waktu baca 2 menit

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta tim khusus untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir Yosua pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Taufan mengatakan, pengakuan Putri tidaklah cukup untuk membuktikan kebenaran kasus ini. Perlu ada bukti penguat lain untuk mendukung kesaksian para pihak salah satunya lewat lie detector.
“Kita usulkan didalami dulu dengan pendekatan ilmiah. Misalnya ahli tertentu mendalami keterangannya ini benar atau nggak. Kalau perlu pakai lie detector segala macam,” kata Taufan saat dihubungi oleh wartawan, Sabtu (3/9).
Taufan menyebut, Komnas HAM sudah merekomendasikan ini ke Kepala Tim Khusus sekaligus Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Dalam rekomendasi itu, Komnas HAM menyebut bahwa kekerasan seksual ini masih berupa dugaan.
“Justru rekomendasi kami itu ingin mencari kebenaran sesungguhnya. Bisa jadi tidak terjadi kekerasan seksual itu kan? Dugaan itu ternyata terbantahkan atau sebaliknya terbukti misalnya, keadilan harus kepada semua orang tidak hanya satu pihak,” lanjut Taufan.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM yang turut melakukan pemeriksaan kepada Putri Candrawathi secara langsung Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa dugaan kekerasan seksual terjadi bukan karena delik aduan.
Artinya, Komnas HAM menemukan bukti-bukti lain selain kesaksian Putri secara langsung.
“Berdasarkan proses pada penyelidikan kami ada dugaan, baru dugaan, dan itu yang memang harus diselidiki lebih lanjut oleh polisi dan kami menegaskan bahwa kekerasan seksual itu bukan delik aduan,” kata Sandrayati kepada wartawan di Komnas HAM, Jumat (2/9).
Namun, sejauh ini bukti yang dikumpulkan adalah keterangan para pihak saja. Baik pihak kepolisian maupun Komnas Ham belum merincikan apakah ada bukti lain seperti jejak digital yang dapat memperkuat keterangan tersebut.
