Komnas PA Kecam Dikeluarkannya 14 Anak dari Sekolah di Solo karena HIV

16 Februari 2019 5:44 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
Komnas PA jenguk korban pelecehan seksual Foto: Fachul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komnas PA jenguk korban pelecehan seksual Foto: Fachul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
14 anak SD di Solo dikeluarkan dari sekolah karena terpapar virus HIV/AIDS. Pengeluaran ini dilakukan setelah sejumlah orang tua murid khawatir anaknya tertular penyakit tersebut.
ADVERTISEMENT
Merespons hal itu, ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan pengeluaran tersebut. Menurutnya, tindakan yang diambil pihak sekolah terhadap 14 anak itu tidak tepat.
"Itu pelanggaran terhadap hak anak terhadap pendidikan, karena mengeluarkan siswi atau siswa yang terpapar, saya sebut terpapar virus HIV entah dari mana, itu tidak tepat. Dan itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak, sekalipun ada wali (orang tua murid) yang terganggu dengan keberadaan 14 siswa-siswi itu," kata Arist saat dihubungi kumparan, Sabtu (16/2).
Menurut Arist, pihak sekolah seharusnya memberikan perlindungan terhadap 14 anak yang terpapar HIV/AIDS ini, bukan mengeluarkannya. Sebab, kata Arist, 14 anak yang terpapar virus tersebut tidak berbahaya, karena mereka bukan pelaku, melainkan hanya korban.
ADVERTISEMENT
Pihak sekolah pun, lanjut Arist, dapat dikenakan pasal pidana terkait perlindungan anak akibat keputusannya. Hal itu mengacu pada pasal 78 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ilustrasi kegiatan anak Foto: Thinkstock
"Pihak sekolah dan Komite Sekolah yang menghentikan 14 siswa dari sekolahnya hanya karena ketidaksetujuan segelintir wali murid dapat diancam 5 tahun penjara dan atau denda 100 juta rupiah," ujarnya.
Saat ini, Komnas PA sudah mengimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan untuk mencabut keputusan pengeluaran 14 siswa tersebut. Arist meminta kepada dinas terkait untuk mencari jalan terbaik agar hak anak terhadap pendidikan tidak hilang.
"Itu kan memberhentikan hak anak atas pendidikan, itu kekerasan yang dilakukan pihak sekolah. Itu tidak bisa, tidak ada toleransi. Maka dari itu tadi saya kirimkan supaya segera mungkin walikota dan dinas pendidikan kota batalkan itu, untuk cari solusi itu. Karena tidak ada anak di dunia ini yang bercita-cita dilahirkan dengan HIV/AIDS. 14 siswa itu enggak ada cita-cita terpapar kan," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak kepolisian dari Polresta Solo hingga saat ini belum menerima adanya laporan terkait pemberhentian 14 siswa SD ini. "Belum, belum ada laporan. Nanti kami cek dulu ya," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut Hari Wibowo saat dikonfirmasi terpisah.
14 anak pengidap HIV/AIDS ini merupakan siswa kelas 1-4 di salah satu sekolah dasar negeri di Solo. Mereka sempat tinggal di sebuah rumah khusus anak pengidap HIV/AIDS di Yayasan Lentera, Kompleks Makam Taman Pahlawan Kusuma Bakti, Jurug, Solo.