Komnas PA Masih Berharap Herry Wirawan Dijatuhi Hukuman Tambahan Kebiri Kimia

15 Februari 2022 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Kota Bandung. Sementara itu, sanksi lain yang dikenakan kepada Herry seperti kebiri kimia dipastikan tak dikabulkan majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Dewan Pembina Komnas Perlindungan Anak (PA), Bima Sena, masih berharap hukuman tambahan kebiri kimia dan sanksi lainnya seperti denda dan restitusi dapat dikenakan pada Herry Wirawan.
"Kita berharap jika memang hukumannya adalah hukuman penjara, vonis tambahan berupa kebiri kimia dan tambahan lainnya bisa diterapkan," kata dia di PN Bandung pada Selasa (15/2).
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan (ketiga kanan) berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Menurut Bima Sena, jaksa masih dapat berupaya menempuh banding atas putusan majelis hakim. Meski, kata dia, seberat apa pun hukuman yang dikenakan pada Herry Wirawan tetap tak akan sepadan dengan penderitaan yang dialami para korbannya.
Bima Sena menegaskan perbuatan Herry Wirawan tak hanya berdampak bagi korban tapi juga keluarga korban. Maka dari itu, dia meminta seluruh pihak termasuk pemerintah turut serta membantu menyelamatkan masa depan anak-anak yang menjadi korban.
ADVERTISEMENT
"Tadi majelis hakim juga menyarankan ada mekanisme lainnya, mekanisme lainnya yaitu ada langkah gugatan perdata juga nanti akan kita bantu untuk bisa ke sana," ujar dia.
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
Herry Wirawan dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terdapat 13 santriwati yang menjadi korban perbuatan bejat Herry Wirawan. Tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. Bahkan, ada seorang santri yang melahirkan hingga dua kali.
Infografik Aksi Keji Herry Wirawan. Foto: kumparan