Komnas Perempuan Kritik Usul Komisi VIII Cabut RUU PKS dari Prolegnas

Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Komisioner Komnas Perempuan, Bahrul Fuad, menyesalkan usulan penarikan tersebut.
Menurutnya, pembahasan RUU PKS yang tak kunjung usai lantaran DPR tak memiliki keinginan kuat untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Padahal, kata dia, korban kekerasan seksual semakin banyak dan perlu mendapat perlindungan.
"Kami menyesalkan usulan komisi VIII menarik RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020 dengan alasan RUU ini sulit pembahasannya. Kesulitan pembahasan menurut kami dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban," kata Bahrul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7).
"Padahal korban kekerasan seksual setiap harinya makin bertambah, tanpa kepastian mendapatkan keadilan, pemulihan dan kepastian tidak terjadinya keberulangan kekerasan seksual," sambung dia.
Komnas Perempuan menilai apabila komisi VIII DPR memang tak sanggup membahas RUU PKS sebaiknya diserahkan kepada alat kelengkapan dewan yang lain seperti Badan Legislasi (Baleg). Bukan malah menarik RUU PKS dari prolegnas.
"Jika tidak sanggup bukan menarik dari prolegnas tapi lebih bekerja keras untuk memenuhi janji janjinya pada tahun 2019 yang akan menjadikan RUU PKS sebagai prioritas pembahasan. Atau mengalihkan pembahasan ke alat kelengkapan DPR seperti Baleg yang bisa membahasnya secara lebih komprehensif," kata dia.
Lebih lanjut, dia pun meminta pimpinan DPR memenuhi janji untuk melindungi korban kekerasan seksual melalui RUU PKS.
"Kami meminta perhatian pimpinan DPR untuk juga memenuhi janjinya untuk menjadikan RUU PKS sebagai bentuk hadirnya negara terhadap korban," tandas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan pihaknya mengusulkan untuk menarik RUU PKS dari RUU prolegnas prioritas 2020. Sebab, pembahasannya dianggap sulit untuk diselesaikan tahun ini.
RUU PKS lahir akibat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang kian hari kian menigkat. Gagasan ini juga datang karena banyaknya pengaduan kekerasan seksual yang tidak tertangani dengan baik dikarenakan tidak adanya payung hukum yang dapat memahami dan memiliki substansi yang tepat terkait kekerasan seksual.
Kasus kekerasan seksual terbaru menimpa seorang remaja putri 14 tahun di Bali yang diperkosa oleh sepupunya. Setelah melahirkan, korban diperkosa oleh ayah mertuanya.
========
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
