Komparasi Kebijakan RI Kala Hadapi SARS, MERS, dan Virus Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Aktivitas tim medis Rumah Sakit Wuhan, China saat merawat pasien terjangkit virus corona. Foto: THE CENTRAL HOSPITAL OF WUHAN VIA WEIBO /via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas tim medis Rumah Sakit Wuhan, China saat merawat pasien terjangkit virus corona. Foto: THE CENTRAL HOSPITAL OF WUHAN VIA WEIBO /via REUTERS

Virus corona yang berasal dari Wuhan, China, telah merebak ke berbagai negara. Hingga Selasa (28/1), virus corona telah menjangkiti lebih dari 4.000 orang di 16 negara. Sebanyak 106 di antaranya tewas.

Kondisi ini tak pelak menjadi momok yang bisa mengancam masyarakat Indonesia. Presiden Jokowi telah mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dan hati-hati meskipun virus corona kemungkinan belum masuk Indonesia.

"Saya sudah perintahkan ke Menkes untuk mengawasi secara detail (masalah virus corona), diawasi, dan kita kan juga sudah siap men-cek dengan scanner setiap kedatangan dari luar," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/1).

Petugas medis membawa pasien di Wuhan di Provinsi Hubei, China. Foto: STR / AFP

Virus corona dari Wuhan merupakan anggota keluarga virus yang pernah menyebabkan wabah Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle East Respiratory Syndrome (MERS).

Bagaimana kebijakan Indonesia saat menyikapi merebaknya ketiga virus penyebab penyakit menular tersebut?

SARS (2002-2003)

Virus yang menyebabkan penyakit SARS sempat ditetapkan sebagai ancaman global pada Maret 2003. Hingga Juli 2003, wabah SARS tersebar hingga 26 negara dan telah menewaskan 774 orang dari total 8.098 yang terjangkit.

Menyikapi itu, pada 3 April 2003 pemerintah RI menetapkan Penyakit Pernafasan Gawat Mendadak ini sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah sesuai Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Warga menngunakan masker bermain skateboard di Jalanan Beijing, China. Foto: AFP/NOEL CELIS

Kebijakan Indonesia menghadapi SARS dituangkan dalam keputusan Menkes No. 424/MENKES/SK/IV/2003 yang isinya:

• Implementasi penerapan Sistem Kewaspadaan Dini/Surveilans Epidemiologi KLB di seluruh Indonesia, khususnya di Pelabuhan/Bandara/ Pos Lintas Batas.

• Penerapan upaya kekarantinaan.

• Penanggulangan SARS, dilakukan terpadu dengan upaya kesehatan pencegahan, tatalaksana, dan pemulihan kasus.

• Penanggulangan SARS dilakukan secara dini untuk mencegah timbulnya wabah yang dapat menyebabkan malapetaka.

• Pemerintah menetapkan Rumah Sakit Rujukan SARS.

• Mengembangkan jejaring kerja antar instansi dalam rangka penanggulangan SARS.

• Penyebar luasan informasi tentang penyakit SARS.

• Setiap kasus tersangka SARS harus dilaporkan, diselidiki, dan dilakukan upaya pencegahan penularan.

MERS (2012)

MERS merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus corona (MERS-CoV). Kasus infeksi virus ini ditemukan pertama kali di Arab Saudi tahun 2012. WHO melaporkan paparan MERS-CoV terhadap manusia masih berlangsung hingga Desember 2019 lalu.

Sebagai negara yang tiap tahun mengirimkan warganya untuk beribadah haji ke Arab Saudi, Indonesia turut menyikapi adanya ancaman kasus ini.

Ilustrasi virus MERS. Foto: Shutter stock

Kementerian Kesehatan RI tetap mengizinkan WNI melakukan perjalanan ke negara Semenanjung Arab dan sekitarnya. Namun, WNI diimbau untuk periksa ke dokter apabila ada gejala batuk dan sesak napas dalam kurun waktu 14 hari.

Kebijakan ini menginduk WHO dan Center for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat yang tidak akan mengeluarkan surat travel warning tentang kesehatan kepada negara-negara yang terkait dengan MERS-Cov.

Petugas medis disemprot disinfektan sebelum masuk ke rumah sakit di Wuhan di Provinsi Hubei, China. Foto: STR / AFP

Indonesia juga menerbitkan buku Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi MERS di Indonesia sebagai kebijakan mengantisipasi ancaman MERS. Buku tersebut terus diperbaharui sesuai kondisi kekinian MERS.

Basis kebijakan yang ada di buku tersebut adalah pencegahan virus MERS dengan adanya kesiapsiagaaan menghadapi pandemi. Karena pencegahan dengan vaksin dan terapi definitif untuk penyakit ini masih belum ada.

Novel Coronavirus (2019-nCoV)

Pada kasus virus corona yang berasal dari Wuhan, Indonesia meresponsnya dengan memberikan travel advice kepada WNI yang hendak mengunjungi China.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo (kanan) saat meninjau fasilitas di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang. Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan

Melalui aplikasi Safe Travel, Kementerian Luar Negeri RI mengimbau WNI mengecek perkembangan tingkat ancaman bepergian saat ke China. Seluruh kota di provinsi Hubei, termasuk Wuhan, berstatus merah yang artinya sangat tidak direkomendasikan untuk dikunjungi.

“Sementara selebihnya di wilayah Tiongkok warnanya kuning, artinya meningkatkan kehati-hatian,” kata Plt Jubir Kemlu Teuku Faizasyah, Senin (27/1).

Petugas Kesehatan Karantina Bandara Soekarno Hatta memeriksa suhu badan penumpang yang baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: ANTARA FOTO/Olha Mulalinda

Teuku juga mengimbau WNI yang hendak bepergian ke China agar waspada. Meskipun tak ada pelarangan perjalanan ke China, WNI diharapkan mempertimbangkan kembali rencana untuk mengunjungi negara tirai bambu itu.

Sejumlah rumah sakit di Indonesia juga sudah menyiapkan tim khusus dan ruang isolasi untuk mengantisipasi pasien terjangkit virus corona. Sementara, bandara-bandara di Indonesia memasang thermal scanner untuk mendeteksi gejala penumpang yang terjangkit virus corona.

Bagi WNI yang ada di China, BNPB akan mengirimkan 10 ribu masker. KBRI di Beijing juga telah mengirimkan bantuan kebutuhan logistik. Kemlu RI juga berencana memberikan bantuan secara finansial kepada para WNI di Wuhan.

Cegah Virus Corona. Foto: Masayu Antarnusa/kumparan