KompasTV Kecam Aksi Pengeroyokan yang Dialami Jurnalisnya

11 Juli 2024 23:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rosiana Silalahi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rosiana Silalahi. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemimpin Redaksi KompasTV Rosiana Silalahi mengecam aksi kekerasan yang dialami wartawannya, Bodhiya Vimala Sucito, saat meliput sidang vonis Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadila Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Kekerasan yang dialami Bodhiya terjadi usai hakim membacakan vonis. Sejumlah orang berupaya menghalangi wartawan untuk mengambil gambar dengan menutup pintu ruang sidang. Kericuhan terjadi.
"Redaksi KompasTV mengecam tindakan kekerasan berupa penganiayaan terhadap juru kamera Kompas TV Bodhiya Vimala saat bertugas meliput sidang vonis Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Rosiana saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
"Jurnalis KompasTV sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers 40 tahun 1999. Atas alasan apapun tidak boleh ada penghalangan kerja-kerja jurnalistik, apalagi disertai kekerasan fisik," tambahnya.
Rosiana menuturkan pihaknya telah memastikan keadaan korban. Redaksi KompasTV juga melakukan pendampingan hukum.
"Selanjutnya didampingi perwakilan redaksi, Bodhiya telah melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Kami berharap Kepolisan segera memproses laporan karena kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik adalah pelanggaran Undang-Undang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Rosiana berharap peristiwa serupa tidak terulang lagi.
"Semoga segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak terus terjadi karena mengancam kebebasan pers yang berdampak pada kualitas demokrasi," ucapnya.

Kasus Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ilustrasi pers Foto: Nunki Pangaribuan
Aksi pengeroyokan ini juga terekam kamera. Terlihat ada beberapa orang yang mengejar Bodhiya. Salah satu dari mereka terlihat berusaha menendang dan memukulnya.
Laporan kasus ini telah diterima Poldaa Metro Jaya dan teregister dengan Nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. Bodhiya melaporkan dugaan pengeroyokan sebagaimana diatur Pasal 180 KUHP.
"Saya mau bikin laporan soal tadi ada suatu tindakan yang gak mengenakkan kekerasan di PN Tipikor saat vonis SYL. Pemukulan dan penendangan oleh massa dari SYL," kata Bodhiya ketika ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Bodhiya menyebut, sekelompok orang itu awalnya menghalangi wartawan yang akan mengambil gambar dengan cara menutup pintu keluar ruang sidang. Padahal, sebelum vonis dibacakan, mereka sepakat memberi kesempatan pada wartawan mengambil gambar.
Kericuhan pun terjadi. Bodhiya sempat terjatuh karena didesak oleh sekelompok orang itu dan berupaya menjaga peralatan meliput yang dibawanya. Ketika itulah, aksi pengeroyokan itu dilakukan.
"Ada teriakan juga dari saya koruptor, mereka ormas itu datanglah ke sana dan coba melakukan penendangan dan pemukulan itu," ujar dia.