Komplotan Begal Remaja Melukai Pekerja Pabrik di Tangerang

1 Agustus 2022 17:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengungkapan kejahatan begal oleh Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Dok. Polsek Neglasari
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengungkapan kejahatan begal oleh Polres Metro Tangerang Kota. Foto: Dok. Polsek Neglasari
ADVERTISEMENT
Komplotan begal yang terdiri dari sejumlah anak di bawah umur dibekuk anggota Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota. Mereka melancarkan aksinya menyerang pekerja pabrik.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, aksi remaja itu terungkap berdasarkan rekaman CCTV saat mereka melakukan begal di kawasan industri Jalan Pembangunan, Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Jadi, kejadiannya pada 23 Juli 2022, pukul 03.20 WIB dini hari. Di mana, bermula saat ada dua korban yang sedang duduk di depan gerbang pabrik tempat mereka bekerja, kemudian datang kelompok ini menggunakan kendaraan roda dua," katanya, Senin (1/7).
Kemudian tiba-tiba salah satu pelaku mengacungkan celurit kepada korban dan mengatakan 'mana HP kamu.' Para korban lalu berlari menghindari pelaku.
"Namun, saat menyelamatkan diri, salah satu korban inisial RR ini jatuh, kemudian dibacok sebanyak 2 kali di punggungnya hingga mengalami luka-luka dan handphonenya berhasil dirampas oleh para pelaku," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, korban yang berhasil kabur dan lari ke dalam pabrik, sempat dikejar oleh pelaku.
"Korban yang satunya itu berhasil kabur ke dalam pabrik, dan sempat dikejar namun, dibantu oleh teman-teman satpam, sehingga pelaku ini tidak jadi masuk ke pabrik. Sementara, para pelaku yang sudah melihat korban lainnya berhasil dilumpuhkan langsung meninggalkan lokasi. Dan sebagai tindak lanjut, korban dibawa ke rumah sakit oleh perusahaan dan warga setempat," ungkapnya.
Hingga akhirnya, polisi menangkap para pelaku berdasarkan hasil identifikasi dari rekaman kamera pengawas.
"Kita berhasil amankan 9 dari 10 orang yang terdiri dari dua pelaku dewasa inisial AAF dan FF. Serta, tujuh pelaku anak-anak dengan rentan usai 15 hingga 17 tahun  yang berinisial MRA, RIM, GDA, A, RS, RGA dan DR. Lalu, A berstatus DPO," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, sebelum beraksi mereka sempat melakukan pesta miras terlebih dulu.
"Mereka ini minum minuman beralkohol lalu beraksi. Dan hasil curian atau rampasannya itu pun untuk membeli minuman keras dan berjudi," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat 365 KUHP dan Pasal 76 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak karena ada komplotan melibatkan anak-anak yang diancam 12 tahun penjara.