Komplotan Begal yang Bacok Ojol di Tangerang Ditangkap

2 November 2022 10:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tangerang, Minggu, (4/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tangerang, Minggu, (4/9/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polresta Tangerang menangkap lima orang pelaku begal terhadap pengemudi ojek online di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang dibacok pada 17 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi pada saat korban sebagai kurir makanan sedang mengantarkan pesanan pelanggan.
"Saat itu, korban yang hendak mengantar makanan dipepet satu unit sepeda motor yang ditumpangi tiga orang. Mereka juga kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit," kata Raden, Rabu (2/11).
Pada saat korban ingin memutar balik, ia dipukul dari belakang menggunakan celurit hingga korban terjatuh, pada saat korban terjatuh salah satu pelaku mengarahkan celurit ke arah korban sehingga ia menghindar dan berlari untuk menyelamatkan diri meninggalkan sepeda motornya.
"Karena kejadian tersebut, korban mengalami luka (bacok) di beberapa bagian badan dan motornya dibawa kabur oleh pelaku," ujarnya.
Setelah kejadian korban melapor ke polisi. Kemudian sejumlah pelaku akhirnya ditangkap di dua wilayah berbeda yakni di Banten dan Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Tim pun bergerak untuk melakukan penangkapan di dua tempat secara bersamaan, kami berhasil menangkap empat orang pelaku pencurian dan satu orang penadah," ujarnya.
Para pelaku yang ditangkap berinisial AA, YP, ADS, DAI, dan MD. Pelaku YP merupakan eksekutor pembacokan terhadap korban.
"Kita amankan 5 orang di beberapa lokasi berbeda, dan kita amankan juga unit motor dan 1 bilah celurit," ungkapnya.
Atas kejadian itu, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.