Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Komplotan Perampok Gasak Brankas Berisi Rp 5 M & Perhiasan dari Rumah di Tangsel
13 November 2024 21:31 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, mengatakan terungkap kasus ini setelah korban menemukan rumahnya dibobol. Dia lalu mengecek rekaman CCTV.
"Tertangkap di CCTV," kata Ade kepada wartawan pada Rabu (13/11).
Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial AH yang berperan sebagai eksekutor dan W yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Ade menyebut, setelah membobol rumah, mereka membawa brankas tersebut. Kemudian di suatu tempat mereka merusaknya dan mengambil isinya.
Polisi masih menyelidiki bagaimana pelaku bisa masuk ke dalam rumah. Termasuk cara pelaku membawa brankas.
"Dua di antaranya berperan sebagai eksekutor," ucap dia. Dua pelaku lainnya masih DPO.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT