Komplotan Spesialis Pembobol Kantor Pos di Jateng Ditangkap Polisi, 1 Buron

12 Januari 2022 17:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus pencurian dan pemberatan di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat rilis kasus pencurian dan pemberatan di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa / kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 anggota komplotan spesialis pembobol brankas di Kantor Pos dan Alfamart yang beraksi di beberapa wilayah di Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, empat pelaku yang berhasil diamankan yakni AH (41) warga Dusun Sugandu, Pemalang. Kemudian AP (27) warga Kalisari Kabupaten Banyumas.
Selanjutnya, ES (36) warga Cikembulan Banyumas. Dan SM (40) warga Cilongkok, Kabupaten Banyumas. Sementara satu pelaku lainnya AR (40) masih dalam pencarian.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menunjukan barang bukti dalam kasus pencurian dan pemberatan di Mapolda Jateng. Foto: Intan Alliva Khansa / kumparan
"Empat pelaku sudah berhasil tangkap, sementara satu pelaku atas nama
MJ, alias Ari warga Karangdowo, Pemala masih dalam pencarian atau DPO," ujar Djuhandani di Mapolda Jateng, Rabu (12/1).
Ia menjelaskan, tak hanya uang yang digasak, komplotan ini juga mencuri baterai tower BTS, hingga mesin genset. Dengan total kerugian ratusan juta rupiah.
"Ada 5 kantor pos, minimarket. Tapi memang sasarannya di kantor pos. Sudah mendapatkan hasil ratusan juta mulai dari genset, baterai tower BTS dan uang. Aksinya pernah di Brebes, Tegal, Slawi, Pekalongan, Wonosobo, dan Magelang," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, komplotan ini terbilang cukup terlatih. Mereka membagi tugas dan melakukan pemetaan dan perencanaan dengan baik.
"Pelaku ini sudah beraksi selama enam bulanan. Sudah terlatih. Mereka
sudah memetakan mana yang kira-kira aman tidak ada penjagaan atau kurang penjagaan. Memang ada TKP yang kantor pos tidak berhasil karena saat beroperasi ketahuan penjaga," sebut dia.
"Modusnya merusak pagar kawat berduri, mencongkel gembok," imbuhnya.
Atas perbuatanya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, terkait tindak pidana pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara.