Komplotan Uang Palsu di Bekasi 6 Kali Beraksi, Sekali Cetak Sampai Rp 1,2 M

12 September 2024 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
Komplotan peredaran uang palsu di Bekasi yang diamankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, telah mencetak uang palsu sebanyak enam kali.
ADVERTISEMENT
Sekali cetak, mereka dapat membuat 12 ribu lembar pecahan Rp 100 ribu. Artinya, sekali mencetak mereka bisa menghasilkan uang palsu dengan nominal Rp 1,2 miliar.
“Mereka beroperasi di tahun 2024 awal dan sudah enam kali melakukan pencetakan, sekali mencetak sebanyak 12.000 lembar, pencetakan yang keenam tertangkap sama tim kita. Tersangka sudah kita tahan,” ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri S, saat dihubungi kumparan, Kamis (12/9).
Andri menjelaskan, para pelaku menjual uang palsu tersebut kepada para pemesan dengan sistem jual putus seperti transaksi narkoba.
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
“Yang sebelumnya sudah sempat terjual, mereka beli putus ke jaringan ini, seperti orang beli narkoba, kemungkinan uang yang beredar tersebut digunakan untuk penipuan,” jelasnya.
Para tersangka, dijelaskan Andri, tak mengenal para pembelinya.
ADVERTISEMENT
“Pemesannya para tersangka nggak kenal,” ungkapnya.
Kepolisian awalnya mendengar kabar beredarnya uang palsu ini di Bekasi. Ketika didalami, polisi berupaya melakukan transaksi dengan menyamar sebagai pembeli.
“Awalnya kita dapat info ada beredar upal (uang palsu) di wilayah Bekasi, kita telusuri kemudian kita coba transaksi,” terangnya.
Tempat percetekan uang palsu di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi yang digerebek Polri. Foto: Polri
Untuk 12 ribu lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu atau sebanyak Rp 1,2 miliar, para tersangka menjualnya dengan harga Rp 300 juta.
“Upal nggak bisa dikonversi ke rupiah, nggak ada nilainya, cuma jaringan ini mau jual ke kita (Rp) 300 juta,” ungkap Andri.
“Iya, dia minta dibayar segitu, kita tangkap,” ungkapnya.
Sepuluh tersangka telah diamankan oleh Bareskrim. Mereka melakukan praktik ilegal ini di sebuah kios di Jalan Ir. H. Juanda, Bekasi.
ADVERTISEMENT
"TKP percetakan tersebut bukan sebagai kedok, tetapi memang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan percetakan uang palsu," jelas Andri.
10 Tersangka memiliki perannya masing-masing. Mereka adalah SUR sebagai pemilik, TS juga sebagai pemilik dan penerima pesanan, SB sebagai karyawan yang bertugas memotong uang palsu, serta IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR sebagai perantara.