Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kompolnas Beberkan Agenda Sidang Etik Terhadap AKBP Bintoro dkk di Polda Metro
7 Februari 2025 13:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lima anggota polisi yang pernah dan sedang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan, menjalani sidang etik terkait kasus dugaan pemerasan atau suap terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
ADVERTISEMENT
Lima anggota polisi yang menjalani sidang etik yaitu Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan Mantan Kanit berinisial M.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyebut Bintoro dan Gogo disidang oleh Komisi Kode Etik yang berbeda. Dalam sidang etik terhadap Bintoro, Komisi Kode Etik menguraikan soal uraian kasus dan pasal yang disangkakan hampir selama 2 jam. Dalam uraiannya, dijelaskan peran, jumlah, dan aliran uang.
"Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi itu dijelaskan semua," kata dia saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/2).
Nantinya, uraian kasus yang dijelaskan Komisi Kode Etik akan dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi. Anam berharap Bid Propam Polda Metro Jaya dapat memutus sanksi yang dikenakan terhadap para terduga pelanggar secara profesional.
ADVERTISEMENT
"Kita bisa berharap banyak atas kerja-kerja Paminal yang memeriksa itu dan kita berharap banyak ini majelis etiknya bisa bekerja secara maksimal, mengurai peristiwanya, dan mendudukkan sanksinya secara tepat," ucap dia.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan atau penyuapan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT