Kompolnas di Kasus Penganiayaan Anak Bos Toko Roti: Pegawai Lain Takut Bersaksi

16 Desember 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo di Mapolres Jakarta Timur, Senin (16/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kompolnas menyebut saksi-saksi dalam kasus penganiayaan kasir di Cakung, Jakarta Timur, merupakan karyawan toko tersebut. Namun mereka mendapat tekanan psikologis sampai takut memberikan keterangan.
ADVERTISEMENT
“Saksi ini mau ditanya ternyata semuanya karyawan-karyawan toko roti itu. Jadi mereka ada kendala psikologis, takut memberikan keterangan,” ujar Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Arief Wicaksono kepada kumparan, Senin (16/12).
Arief menilai, ketakutan para saksi beralasan, lantaran mereka adalah karyawan di toko roti milik keluarga pelaku, dan mereka mencari nafkah di sana.
“Takutnya nanti kalau dia memberikan keterangan yang bagaimana, kan menyangkut masalah nasib mereka,” jelasnya.
Sementara penyidik Polres Jakarta Timur juga terkendala saat mengumpulkan barang bukti.
George Sugama Halim pelaku penganiayaan terhadap karyawan toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat ditangkap polisi, Senin (16/12). Foto: Dok. Istimewa
“Dan sementara kan si penyidik Polres Metro Jakarta Timur, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kan dia harus mengumpulkan bukti. Bener nggak nih laporan ini kan? Dia kan harus cari bukti, mengumpulkan bukti permulaan, bukti permulaan cukup, cukup bukti untuk dia ngambil langkah selanjutnya,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Itulah yang menyebabkan masa-masa penyelidikan ini cukup lama, cukup makan waktu,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, pelaku bernama George Sugama Halim (GSH) telah menjadi tersangka penganiayaan terhadap DAD (19), seorang kasir toko roti milik keluarga George. Ia dijerat Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.