Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kompolnas Duga Kasus AKBP Bintoro dkk Bukan Pemerasan tapi Penyuapan
7 Februari 2025 14:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit![Anggota Kompolnas Choirul Anam ditemui di Pospam Teteg, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jfs8xm7fq0sbxenrk3e41jw0.jpg)
ADVERTISEMENT
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menilai kasus yang menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, bukanlah masuk ke dalam kategori pemerasan melainkan penyuapan.
ADVERTISEMENT
Hal itu dikatakannya usai mendengar uraian kasus yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik.
"Kalau kita lihat struktur cerita, tapi memang tetap harus diuji, ini lebih dekat dengan penyuapan," kata dia ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2).
Menurut Anam, kasus itu masuk ke dalam kategori penyuapan karena terduga pelanggar tak aktif meminta uang. Dalam kasus itu, terdapat seorang yang berprofesi sebagai pengacara yang secara aktif berperan memberikan sejumlah uang.
"Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan," ucap dia.
Meski demikian, uraian itu masih perlu dibuktikan dengan mendengarkan keterangan dari saksi. Anam berharap Komisi Kode Etik dapat memutus perkara itu secara profesional.
"Alangkah baiknya kita menunggu pengujiannya. Tapi penguraian soal uang, tidak hanya soal jumlah, tapi uang itu dari mana dan ke mana, itu yang penting," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Yang kedua, sumber uang itu apakah dari barang atau uang dalam bentuk uang betulan misalnya begitu. Yang ketiga, apakah itu diterima secara cash atau cash transfer," lanjut dia.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Arif dan Bayu mencuat dan menyeret nama Mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung.
Kasus dugaan pemerasan mencuat usai Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum. Bintoro diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah.
Dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025.
Bintoro telah membantah melakukan pemerasan. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada. Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT