Kompolnas: Polda Metro Harus Pastikan Tersangka Anak Kasus Begal Ditangani PPA
·waktu baca 2 menit

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Metro Jaya memastikan penanganan hukum terhadap tersangka kasus begal yang masih berstatus anak dilakukan melalui Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi saat menyoroti penanganan kasus kejahatan jalanan yang belakangan menjadi perhatian publik di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Yang berikutnya adalah bagaimana Polda Metro Jaya ini memastikan bahwa para tersangka yang melibatkan anak, itu diproses oleh PPA,” kata Ida dalam jumpa pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (22/5).
Ida menjelaskan, Direktorat PPA telah dibentuk secara khusus untuk menangani perkara yang melibatkan anak, termasuk ketika anak berstatus sebagai pelaku tindak pidana.
“Karena PPA sudah dibentuk direktorat tersendiri. Karena pada dasarnya, anak sebagai pelaku, itu dilakukan oleh Dit PPA,” ujarnya.
Menurut Ida, Kompolnas ingin memastikan mekanisme tersebut telah diterapkan oleh Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara begal yang melibatkan anak.
“Ini kami ingin memastikan betul kepada Pak Ditreskrimum, ini sudah dilakukan. Dan kalau itu sudah, ini akan menjadi PR, catatan dari Kompolnas,” lanjut dia.
Selain itu, Kompolnas juga mengingatkan agar penegakan hukum terhadap para tersangka tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak melanggar hak asasi manusia.
Ida menegaskan tindakan tegas yang dilakukan aparat harus tetap berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
“Pelanggaran HAM tidak boleh dilakukan. Kemudian tindakan kekerasan, tindakan tegas yang dilakukan, itu harus tetap mengacu kepada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kompolnas menyoroti pentingnya keberlanjutan Tim Pemburu Begal yang dibentuk Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya penanganan begal tidak boleh bersifat sementara atau sekadar efek kejut.
“Apakah ini hanya merupakan satu efek jera, atau memang kemudian dibuatnya adalah menjadi sesuatu yang keberlanjutan,” kata Ida.
Ia juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan melalui pemanfaatan layanan darurat 110, patroli dialogis, hingga pengaktifan kembali pos kamling bersama pemerintah daerah guna memperkuat langkah pencegahan kejahatan.
