Kompolnas Soal Penahanan Firli Bahuri: Tunggu Apa Lagi?

28 Februari 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Firli Bahuri penuhi panggilan penyidik soal pemerasan SYL, Jumat (19/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kompolnas mendesak Polda Metro Jaya segera menahan mantan ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pertimbangannya karena bukti yang menjerat Firli sebagai tersangka sudah lengkap.
ADVERTISEMENT
"Semestinya memang patut ditahan. Kalau merujuk putusan praperadilan, penyidik sudah dinyatakan sah penetapan tersangkanya," kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, kepada wartawan, Rabu (28/2).
"Jadi apabila bukti-bukti sudah cukup kuat, ya apa lagi yang ditunggu," tambah dia.
Yusuf melihat, penyidik memiliki strategi sendiri dalam mengusut kasus ini. Ia menduga, penahanan baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dalam hemat kami, sepertinya penyidik ingin memastikan berkas di jaksa penuntut umum tidak banyak petunjuk-petunjuk untuk dilengkapi yang seefektif mungkin bisa P21, seiring dengan itu baru akan dilakukan penahanan," jelas Yusuf.
Terkait proses pengusutan perkara ini, Yusuf mengaku pihaknya akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk membahasnya. Karena memang, hingga saat ini berkas perkara kasus itu tak kunjung rampung.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat, Kompolnas berencana akan ke Polda Metro Jaya guna memastikan bahwa proses penyidikan telah benar-benar berjalan sesuai dengan SOP. Apabila ada petunjuk jaksa dalam proses untuk mendapatkan P-21 dapat dilakukan sebaik-baiknya," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dengan jeratan Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
ADVERTISEMENT