Komunitas Bike to Work: Mobil yang Kecelakaan Kok Jalur Sepeda yang Disalahkan?

9 Mei 2021 16:12 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengevaluasi keberadaan jalur sepeda permanen di Jakarta. Mereka menilai keberadannya, terutama penggunaan planter box sangat membahayakan karena dampak yang muncul saat kecelakaan sangat fatal.
ADVERTISEMENT
Komunitas sepeda Bike to Work sangat tidak setuju dengan pandangan itu. Ketua Bike to Work Putut Soedarjanto mengatakan alasan itu tidak relevan untuk menghapus jalur sepeda permanen.
"Tidak ada relevansinya sih. Salah kaprah itu mah," kata Putut saat dikonfirmasi, Minggu (9/5).
Putut mengatakan telah menyampaikan unek-unek komunitasnya dalam akun Instagram dan Twitter mereka terkait wacana penghapusan tersebut. Ia mengizinkan kumparan untuk mengutipnya.
"Jelas, penyebab banyaknya pelanggaran bukanlah adanya jalur itu. Kenapa jalan keluarnya adalah dengan meniadakannya? Tidak sekalian saja trotoar dibongkar. Kan banyak pengguna sepeda motor yang mengangkanginya?" kata Putut.
Di Instagram, Bike to Work juga memposting hal yang senada. Dengan menyebut akun TMC Polda Metro, Kemenhub, Dishub Jakarta dan Dirjen Hubda Kemenhub, mereka menyampaikan kritiknya.
ADVERTISEMENT
Mereka menyebut sejumlah pelanggaran yang terjadi di fasilitas lainnya seperti traffic light yang kerap dilanggar pemotor. Guiding block yang tidak tiap hari ada tuna netra lewat. Serta jalur Transjakarta yang masih banyak diterobos oleh motor dan mobil.
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Bike to Work juga menyinggung sejumlah aturan terkait keberadaa pesepeda di jalan raya. Pertama aturan dalam Pasal 2 UU LLAJ. Lalu PP 79/2013 khususnya pasal terkait sepeda. Serta Permenhub 59/2020.
"Mohon digali lebih dalam soal kerugian akibat polusi udara, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Demikian saya sampaikan beribu maaf jika kurang berkenan," tulis Bike to Work di Instagram mereka.
Sebelumnya jalur sepeda permanen dapat diusulkan ditiadakan jika hasil evaluasi kebijakan tersebut buruk. Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Pertama, efektif untuk dapat menurunkan laka lantas bagi pesepeda. Terus kedua, apakah efektif juga untuk bisa digunakan di jalur protokol atau jalur tertentu hingga tidak menyebabkan dampak yang lain misalnya kemacetan. Jadi kita akan selalu mengkaji kebijakan itu," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Minggu (9/5).
Mobil tabrak pembatas jalur sepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Foto: Dok. Istimewa
Peniadaan jalur sepeda permanen bisa saja diputuskan dalam evaluasi. Namun, menurut Fahri saat ini yang lebih diutamakan adalah mengganti planter box yang terbuat dari beton menjadi bahan yang lunak.
Pertimbangannya dua kecelakaan yang menabrak planter box menyebabkan fatalitas yang tinggi.
"Jadi kalau saya ditanya apakah dalam waktu dekat jalur sepeda permanen itu ditiadakan jawaban saya yang terdekat adalah mengganti dulu planter box itu dengan bahan yang lebih lunak. Dan pada saat FGD saya sudah rekomendasikan," kata Fahri.
ADVERTISEMENT