Komunitas Bike to Work Tolak Wacana Penghapusan Jalur Sepeda Permanen di DKI

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Komunitas sepeda Bike to Work (B2W) Indonesia menanggapi isu peniadaan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan tertulisnya, komunitas yang dipimpin oleh Poetoet Soedarjanto itu menyesalkan adanya kemungkinan untuk menghapus jalur khusus tersebut.

Penghapusan dimungkinkan bila hasil evaluasi menyatakan keberadaan jalur itu tidak efektif. Dalam arti, banyak pelanggaran di jalur tersebut.

"B2W Indonesia menyesalkan pernyataan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar perihal kemungkinan peniadaan jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta," tulis Bike to Work dalam keterangannya, Senin (10/5).

"Pernyataan pada akhir pekan lalu ini mengabaikan tugas polisi sebagai penegak hukum dan tidak berdasar pada kepentingan umum yang sedang diprioritaskan pemerintah DKI Jakarta, yakni kehidupan kota yang lebih baik dan mengutamakan manusia," tambah mereka

Tidak hanya kepada Subdit Gakkum, B2W juga menyampaikan hal yang sama kepada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Pasalnya, wakil rakyat asal Tanjung Priok itu mendukung pernyataan Fahri untuk menghapus jalur sepeda permanen.

Pesepeda melintasi jalur khusus sepeda yang telah diberikan pembatas jalur permanen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (24/2). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Sahroni sepakat agar jalur sepeda ditiadakan karena dinilai tidak efektif. Penilaian itu karena pengguna road bike yang melaju kencang tidak membutuhkan jalur khusus tersebut.

"B2W Indonesia percaya keberadaan jalur sepeda permanen diperlukan untuk mendukung upaya pemerintah DKI mewujudkan sistem transportasi yang mengutamakan perpindahan manusia, bukan kendaraan bermotor pribadi," tulis B2W.

Menurut B2W, jalur permanen berfungsi melindungi keselamatan dan keamanan penggunanya. Keberadaannya merupakan bagian dari menjadikan Jakarta sebagai kota layak huni, dalam artian terbebas dari sejumlah masalah seperti polusi udara, kemacetan dan kecelakaan. Masalah tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian hingga triliunan rupiah.

"Untuk mengatasi masalah-masalah itu tidak ada cara lain yang pokok kecuali mengurangi penggunaan kendaraan bermotor pribadi. Demi mencapai tujuan berjangka panjang ini, pemerintah DKI terus berikhtiar meningkatkan, memperbaiki, dan mengintegrasikan berbagai sarana angkutan umum massal," ujarnya.

"Di samping itu, sebagai bagian dari pembukaan peluang bagi adanya alternatif moda transportasi serta mobilitas, diupayakan pula pengadaan prasarana bagi pejalan kaki dan pengguna sepeda," lanjutnya.

Pesepeda melintasi jalur sepeda di Jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Memberikan prioritas bagi pejalan kaki dan pesepeda, kata B2W, telah menjadi norma baru bagi sejumlah kota di dunia. Penggunaan sepeda di Jakarta juga meningkat selama pandemi COVID-19. Tren tersebut didukung oleh Permenhub Nomor 59 Tahun 2020.

Menurut B2W, apa yang dilakukan di Jakarta seharusnya diterapkan di kota lainnya. Bukan justru dihapuskan.

"Memang dalam praktiknya jalur itu justru diserobot pengguna sepeda motor --seperti yang terjadi dengan jalur khusus bus TransJakarta. Ini pelanggaran yang seharusnya ditindak. Tugas polisi lah untuk melakukan hal itu, bukan malah membuka wacana tentang peniadaan jalur. Selain terkesan cuci tangan, polisi juga bisa dipandang menentang upaya mewujudkan kota yang lebih baik, lebih layak huni, lebih mengutamakan manusia yang menghuninya," tulis B2W.

kumparan post embed

Berikut pernyataan sikap B2W:

1. Mendesak semua pihak untuk lebih berkomitmen mendorong upaya memajukan kebijakan jalur sepeda sebagai mandat dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Mendorong aparat kepolisian untuk tetap aktif dan lebih kuat mengawal kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang telah mengupayakan jalur sepeda.

3. Meminta anggota DPR mulai mengubah pola pikir dalam isu-isu pembangunan kota dan sistem transportasinya agar bisa melihat, memahami, dan berpendapat selaras dengan tujuan pembangunan berkelanjutan.