Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait larangan aktivitas serta atribut yang berhubungan dengan FPI menuai kritik. Sebab, salah satu isinya adalah larangan bagi masyarakat mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
ADVERTISEMENT
Maklumat ini tertuang dalam Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI ), tertanggal 1 Januari 2021.
Komunitas pers terdiri dari Forum Pemred, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), menilai isi maklumat itu tak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi.
Maklumat itu juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media dalam mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik, dalam hal ini terkait FPI.
Atas hal ini, komunitas pers pun meminta agar ketentuan dalam poin 2d tersebut dicabut.
Berikut secara lengkap pernyataan sikap resmi komunitas pers dalam menyikapi Maklumat Kapolri di Pasal 2d:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jakarta, 1 Januari 2021
Abdul Manan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia
Atal S. Depari, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat
Hendriana Yadi, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Hendra Eka, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI)
Kemal E. Gani, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred)
Wenseslaus Manggut, Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).